Pemkab-DPRK Teluk Bintuni Tetapkan Enam Perda Non-APBD

Dalam pidatonya, Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy berkomitmen menindaklanjuti sejumlah catatan strategis dari fraksi-fraksi berkaitan dengan keenam Perda tersebut.


Bintuni, suaradamai.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni dan DPRK setempat menetapkan enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRK Teluk Bintuni Romilus Tatuta, di ruang sidang utama DPRK, Rabu (3/12/2025) malam.

Adapun enam Perda yang baru ditetapkan adalah Perda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah; perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B); penanggulangan kemiskinan;

Kemudian penyelenggaraan ketenagakerjaan; pembentukan perusahaan perseroan daerah (Perseroda); dan pernyertaan modal pada PT. Bintuni Tangguh Utama (Perseroda).

Dalam pidatonya, Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy berkomitmen menindaklanjuti sejumlah catatan strategis dari fraksi-fraksi berkaitan dengan keenam Perda tersebut.

Bupati Manibuy mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah. Pertama, bakal segera menyusun aturan turunan dan melakukan sosialisasi masif agar Perda dipahami masyarakat dan tidak menimbulkan multi-tafsir.

Kedua, akan mengawal secara ketat implementasi Perda penyelenggaraan ketenagakerjaan dan Perda penanggulangan kemiskinan, sehingga benar-benar berdampak kepada Orang Asli Papua (OAP).

Ketiga, memastikan PT. Bintuni Tangguh Utama (Perseroda) bakal melaksanakan tata kelola usaha yang akuntabel dan membuka ruang kemitraan bagi pengusaha lokal.

“Penetapan Perda ini baru langkah awal. Pekerjaan rumah sesungguhnya adalah memastikan regulasi ini hidup dan dirasakan manfaatnya oleh rakyat Teluk Bintuni,” ujar Bupati Manibuy.

Dalam kesempatan itu, Bupati Manibuy langsung menginstruksikan para pimpinan OPD terkait untuk mengambil langkah konkret dalam merealisasikan amanat Perda tersebut.

Sementara itu, Ketua DPRK Teluk Bintuni Romilus Tatuta, juga meminta masyarakat untuk mengawasi dan memberikan masukkan terkait pelaksanaan keenam Perda tersebut.

“Partisipasi aktif dari masyarakat akan menjadi kunci keberhasilan dalam implementasi Perda ini. Sehingga tujuan pembangunan daerah dapat tercapai secara optimal,” ujar Tatuta.

Editor: Labes Remetwa


Klik DI SINI untuk ikuti VIDEO BERITA dari Kabupaten Teluk Bintuni


Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Lampaui Target 2025, Penumpang di PELNI Tembus 5,15 Juta Orang

Kepala Cabang Pelni Tual, Teguh Harisetiadi, menyampaikan bahwa realisasi...

Konflik di Ohoi Ngadi Berakhir, Wawali Tual: Tanpa Rasa Aman Pembangunan Tak Jalan

Tual, suaradamai.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tual bersama para...

Sah! Ini 3 Calon Direktur Polikant Periode 2025-2029

Kabalmay mengatakan, proses tahapan penyaringan ini sesuai dengan mekanisme...

Bupati Kaidel: Panen Raya 2026 Jadi Motivasi Petani Aru Dukung Program Nasional

Bupati Kaidel mengatakan, panen raya ini menjadi momentum untuk...