Pada aspek kondisi kerja dalam formula TPP, dapat diberikan antara 10% sampai 100%.
Langgur, suaradamai.com – Petugas kesehatan merupakan garda terdepan dalam penanganan Corona Virus Disease atau Covid-19. Bupati Malra M. Thaher Hanubun menilai pekerjaan para petugas medis ini memiliki resiko yang tinggi.
Untuk itu, pada kesempatan konferensi pers di Media Center Info Covid-19 Kantor Bupati Malra, Sabtu (28/3/2020), Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menaikkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) petugas kesehatan, baik dokter spesialis sampai petugas di Rumah Sakit dan Puskesmas.
Ia menambahkan, penambahan penghasilan ini sesuai dengan Kepmendagri no. 061-5449 tahun 2019 tentang pedoman pemberian TPP. Pada aspek kondisi kerja dalam formula TPP, dapat diberikan antara 10% sampai 100%.
Pada kesempatan itu, Bupati menyampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Rumah Sakit bahwa TPP untuk tenaga kesehatan di Malra akan dinaikan sebesar 25% sampai 30%.
“Itu sebagai suatu apresiasi terhadap tugas-tugas mereka,” jelas Bupati.
“Saya juga berharap bahwa petugas kesehatan dapat melindungi diri dengan baik, termasuk saya dan masyarakat Maluku Tenggara,” ujar Bupati.
Reporter: Robert Remetwa/ Penulis: Labes Remetwa/ Editor: Labes Remetwa