Pemkab Teluk Bintuni Ajukan Enam Ranperda ke DPRK: untuk Izin Investasi Hingga Perseroda

Dalam pidatonya, Bupati Manibuy memaparkan secara ringkas enam buah Ranperda tersebut.


Bintuni, suaradamai.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni mengajukan enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah melalui proses harmonisasi oleh Kanwil Hukum dan HAM Papua Barat, ke DPRK setempat.

Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy langsung menyerahkan enam materi Ranperda tersebut kepada Ketua DPRK Romilus Tatuta, dalam sidang parpurna di Kantor DPRK Teluk Bintuni, Rabu (3/12/2025).

Dalam kesempatan itu, hadir pula Wakil Bupati Teluk Bintuni Joko Lingara, Forkopimda, pimipinan dan anggota DPRK, Plt. Sekda I. B. Putu Suratna, para pimpinan OPD, serta sejumlah tokoh masyarakat.

Dalam pidatonya, Bupati Manibuy memaparkan secara ringkas enam buah Ranperda tersebut.

Pertama, Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. Menurut Bupati, Ranperda ini disusun sebagai respon terhadap UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya.

Ranperda ini menjadi landasan bagi Dinas PMPTSP Teluk Bintuni untuk menerapkan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elekttronik.

Kedua, Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Bupati menjelaskan, Ranperda ini menjadi instrumen hukum terhadap penetapan kawasan LP2B dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B).

Hal itu guna menjamin ketersediaan pangan secara berkelanjutan bagi generasi kini dan mendatang, serta melindungi kepemilikan lahan petani.

Ketiga, Ranperda tentang penanggulangan kemiskinan. Menurut Bupati, regulasi ini mengatur strategi, program bantuan sosial berbasis keluarga, pemberdayaan masyarakat, hingga pemberdayaan usaha ekonomi mikro secara terencana.

Keempat, Ranperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Bupati menjelaskan, Ranperda ini bertujuan untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, mengatur hubungan industrial yang harmonis, serta memprioritaskan pemberdayaan tenaga kerja asli daerah.

Kelima, Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 20/2006 tentang pembentukan perusahaan daerah. Bupati Manibuy menjelaskan, regulasi untuk melakukan penyesuaian bentuk hukum Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Perseroan daerah (Perseroda) yakni PT. Bintuni Tangguh Utama.

“Perubahan ini penting agar BUMD kita dapat beroperasi lebih lincah, akuntabel, dan mampu memberikan kontribusi maksimal bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Bupati Manibuy.

Keenam, Ranperda tentang pernyertaan modal pada PT. Bintuni Tangguh Utama (Perseroda). Menurut Bupati Manibuy, regulasi ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan perusaaan melalui penyertaan modal.

“Hal ini dimaksudkan agar PT. Bintuni Tangguh Utama memiliki kapasitas finansial yang memadai untuk mengembangkan bisnisnya dan menajadi motor penggerak ekonomi daerah,” jelas Bupati Manibuy.

Pembahasan enam buah Ranperda tersebut bakal dilanjutkan hari ini juga dengan agenda sidang selanjutnya yakni penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi.

Editor: Labes Remetwa


Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Lampaui Target 2025, Penumpang di PELNI Tembus 5,15 Juta Orang

Kepala Cabang Pelni Tual, Teguh Harisetiadi, menyampaikan bahwa realisasi...

Konflik di Ohoi Ngadi Berakhir, Wawali Tual: Tanpa Rasa Aman Pembangunan Tak Jalan

Tual, suaradamai.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tual bersama para...

Sah! Ini 3 Calon Direktur Polikant Periode 2025-2029

Kabalmay mengatakan, proses tahapan penyaringan ini sesuai dengan mekanisme...

Bupati Kaidel: Panen Raya 2026 Jadi Motivasi Petani Aru Dukung Program Nasional

Bupati Kaidel mengatakan, panen raya ini menjadi momentum untuk...