“Pendapatan Kota Ambon berasal dari pajak, retribusi daerah, pengelolaan hasil kekayaan lain dan pendapatan” ujarnya Wattimena.
Ambon, Suaradamai.com – Pemerintah Kota Ambon dalam hal Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) mengelar sosialisasi peraturan walikota nomor 54 tahun 2022 tentang Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP ) PBB dan Peraturan walikota nomor 55 tahun 2022 tentang pemberian stimulan PBB kepada wajib pajak Rabu (25/1/2023), Berlangsung pada lantai V Manise Hotel.
Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena Dalam Sambutan mengatakan Pemerintah Kota dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab sangat tergantung kepada pendapatan daerah ( PAD ) karena pendapatan itulah yang akan memungkinkan Pemerintah untuk bisa mengambil berbagai kebijakan pembangunan yang pada akhirnya akan mengarah kepada kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kota Ambon.
“Pendapatan Kota Ambon berasal dari pajak, retribusi daerah, pengelolaan hasil kekayaan lain dan pendapatan,Ujarnya
Untuk itu,sumber-sumber pendapatan inilah yang terus diupayakan untuk ditingkatkan oleh Pemerintah Kota dan dia merupakan salah satu dari 11 kebijakan Pemerintah menjabat walikota yaitu optimalisasi pajak daerah.
“karena sumber pendanaan yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Ambon selain dari dana DAK dan DAU, ini bisa membantu kita untuk pembangunan Kota Ambon
Dalam upaya mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang dimiliki termasuk didalamnya pengelolaan aset daerah, Pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan yang merupakan dasar hukum pemungutan pajak secara berurutan dalam bidang pajak daerah yaitu berupa Peraturan walikota dan konsul walikota antara lain, Peraturan walikota Ambon nomor 24 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak daerah dengan menggunakan sistem pemungutan pajak sendiri, keputusan Walikota Ambon nomor 597 Tahun 2022 tentang penerapan hasil zona nilai tanah dalam penentuan nilai biaya perolehan atas tanah dan bangunan, Peraturan walikota Ambon nomor 54 Tahun 2022 tentang penetapan nilai objek pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan di Kota Ambon, Peraturan walikota Ambon nomor 55 Tahun 2022 tentang pemberian stimulus banyak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan di Kota Ambon,”jelasnya
“Kedua Peraturan walikota yang disebutkan terakhir akan disusun deskripsikan di hari ini. Untuk perwali nomor 54 dan nomor 55 tahun 2002 merupakan peraturan walikota yang saling melengkapi dan merupakan langkah lanjut atas kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pemkot dengan BPN penilaian dan penetapan kembali zona nilai tanah di celana yang dikeluarkan Kementerian ADR BPN.
Baca juga: