Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara wajib mendapat target Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) berjumlah 10.450 bidang tanah.
Langgur, suaradamai.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara tengah mengejar target program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020. Target ini ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN). Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara wajib mendapat target Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) berjumlah 10.450 bidang tanah.
Menjawab target kementerian tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara akan melaksanakan tahapan pelaksanaan diantaranya, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), merincikan, proses diawali dengan penyuluhan. Penyuluhan dilakukan kepada masyarakat, baik yang sudah maupun belum memiliki sertifikat.
Selain kepada masyarakat, penyuluhan juga dapat dilakukan kepada pemerintah daerah. instansi terkait, penegak hukum atau tokoh masyarakat. Tahapan selanjutnya, pengumpulan data fisik oleh satgas fisik dan data yuridis oleh satgas yuridis.
“Dalam tahapan ini sebagaimana ketentuan berlaku, dimana apabila tidak ada keberatan yang diajukan oleh pihak berkepentingan, maka akan diproses guna penerbitan sertifikat. Namun, apabila ada pengajuan keberatan, maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Kepala Kantor BPN Malra Shane F. Tehupeiory belum lama ini.
Terkait tahapan penyelesaian PTSL, sebagaimana mengacu pada Peraturan Menteri ATRBPN Nomor 6 Tahun 2018 Bab V Pasal 25 ayat 1, terdiri dari 4 kluster. Kluster 1, yaitu bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat hak atas tanah. Kulster 2, yaitu bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat hak atas tanahnya, namun terdapat perkara di pengadilan atau bersengketa.
Kluster 3, yaitu bidang tanah yang data fisik dan yuridisnya tidak dapat dibukukan dan diterbitkan sertfikat hak atas tanah, karena subyek tau objek haknya belum memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan dalam peraturan Menteri sebagaiman dimaksud.
Kluster 4, yaitu bidang tanah yang objek dan subjeknya sudah terdaftar dan bersertifikat, baik yang belum dipetakan maupun sudah dipetakan, namun tidak sesuai dengan kondisi lapangan atau terdapat perubahan data fisik, wajib dilakukan pemetaannya ke dalam peta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Shane menambahkan, persyaratan PTSL yang harus disiapkan peserta, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), Akta jual beli (Hibah), Berita acara kesaksian, tanda batas yang terpasang dan persetujuan pemilik batas, bukti setor BPHTB dan PPH, surat permohonan dan penyertaan peserta.
Nantinya, tim atau satgas melakukan tahapan PTSL, diwajibkan bagi masyarakat (peserta PTSL) agar menyiapkan kelengkapan-kelengkapan berkas atau dokumen sebagaimana dimaskud. Selain itu, juga harus memasang patok, sesuai ketentuan dan persetujuan pihak yang pemilik batas yang berbatasan.
“Pada saat pengukuran, peserta PTSL harus menghadirkan pula pihak atau orang yang berbatasan langsung. Hal ini agar dapat memperlancar proses dan tidak menimbulkan maslah di kemudian hari,” pungasnya. (gerryngamel/tarsissarkol)