Polisi Bubarkan Masa Aksi Kamisan di DPRD Tual


Tual, suaradamai.com – Polres Kota Tual membubarkan masa Aksi Kamisan Tual yang belum sempat menyampaikan aspirasinya di depan Gedung DPRD Kota Tual, Kamis (25/2/2021).

Masa terpaksa dibubarkan sebab dalam surat pemberitahuan mereka kepada Polres tidak mencantumkan nama penanggung jawab dan koordinator lapangan aksi tersebut.

“Sejak masuknya surat pemberitahuan aksi yang ingin dilaksanakan hari ini, kita dari Polres Tual ingin koordinasi kembali surat tersebut agar diperbaiki, dan di dalam isi surat agar ditetapkan siapa yang akan bertanggung jawab dan siapa yang nantinya menjadi Korlap,” jelas Kasat Binmas Polres Tual Welem Lewankiki usai membubarkan masa.

Welem menambahkan, hak masa memang dijamin oleh undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, namun harus menaati aturan-aturan yang berlaku.

“Artinya 36 jam sudah harus ada surat pemberitahuan. Kami Polres siap untuk mengamankan. Contohnya jika tidak koordinasi dari kemarin sampai sekarang, maka kami dari Polres Tual harus membubarkan aksi ini agar tidak mengganggu masyarakat yang sedang beraktifitas,” tambah Welem.

Oleh sebab itu, Welem mengimbau kepada masa aksi untuk melakukan koordinasi yang baik dengan pihak kepolisian.

Editor: Labes Remetwa


Baca juga:

Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Lampaui Target 2025, Penumpang di PELNI Tembus 5,15 Juta Orang

Kepala Cabang Pelni Tual, Teguh Harisetiadi, menyampaikan bahwa realisasi...

Konflik di Ohoi Ngadi Berakhir, Wawali Tual: Tanpa Rasa Aman Pembangunan Tak Jalan

Tual, suaradamai.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tual bersama para...

Sah! Ini 3 Calon Direktur Polikant Periode 2025-2029

Kabalmay mengatakan, proses tahapan penyaringan ini sesuai dengan mekanisme...

Bupati Kaidel: Panen Raya 2026 Jadi Motivasi Petani Aru Dukung Program Nasional

Bupati Kaidel mengatakan, panen raya ini menjadi momentum untuk...