“Kedua tersangka diduga kuat mengelola keuangan desa tanpa melibatkan perangkat ohoi lainnya, serta melakukan pembelanjaan fiktif, mark up dan kekurangan belanja pada berbagai nota maupun kwitansi yang tercantum dalam dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ),” ungkap Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi.
Langgur, suaradamai.com – Polres Maluku Tenggara (Malra) resmi menetapkan dua perangkat Ohoi/Desa Watkidat, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Ohoi (APBO) tahun 2022 dan 2023.
Dalam siaran pers yang diterima media ini, Kamis (6/11/2025), Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi, mengatakan penyidik telah memeriksa sekitar 63 orang saksi dan satu orang ahli.
“Kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa surat dan dokumen yang terkait dengan penggunaan APBO Watkidat tahun 2022 dan 2023,” jelasnya.
Menurut Suhendi, berdasarkan hasil audit Inspektorat Malra, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp633.370.500, dengan rincian tahun anggaran 2022 sebesar Rp385.690.000 dan tahun anggaran 2023 senilai Rp247.680.500.
Dana APBO tersebut dikelola oleh dua tersangka yakni Kepala Ohoi Watkidat J.F dan Kaur Keuangan atau Bendahara Ohoi Watkidat B.F.
“Kedua tersangka diduga kuat mengelola keuangan desa tanpa melibatkan perangkat ohoi lainnya, serta melakukan pembelanjaan fiktif, mark up dan kekurangan belanja pada berbagai nota maupun kwitansi yang tercantum dalam dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ),” ungkapnya.
Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, Kapolres menambahkan, tim memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Subsidiair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Kapolres Suhendi.
Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap, pada 30 Oktober 2023 Polres Malra telah menyerahkan berkas perkara kedua tersangka ke Kejari setempat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Suhendi menegaskan, penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas praktik penyalahgunaan dana desa yang merugikan masyarakat.
“Kami akan terus mengawal akuntabilitas pengelolaan dana desa agar benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Labes Remetwa





