Polresta Ambon Ringkus Tersangka Pemilik 178 Paket Ganja di Amahusu

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dari hasil pengintaian, diketahui selain menyimpan, tersangka juga menjadi perantara jual beli narkotika di Desa Amahusu.


Ambon, suaradamai.com – Sat Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease meringkus FVS (32), tersangka pemilik 178 paket narkotika jenis ganja.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease Kombes Pol. Raja Arthur Lumongga Simamora mengatakan, tersangka FVS merupakan seorang pengangguran. Ia ditangkap kediamannya di Desa Amahusu Westopong.

“Satuan Resnarkoba pada Selasa (8/2/2022), mendapat informasi bahwa tersangka memiliki dan menyimpan barang haram tersebut, kemudian melakukan pengintaian. Dari hasil pengintaian diketahui selain menyimpan, tersangka juga menjadi perantara jual beli narkotika di Desa Amahusu,” kata Arthur kepada wartawan di Aula Mapolresta Ambon, Selasa (15/2/2022).

Kapolresta menuturkan, sejak mendapat informasi, Sat Resnarkoba langsung melakukan pengintaian terhadap tersangka. Selanjutnya sekitar pukul 03.30 WIT dini hari, Selasa (15/2/2022), Satuan Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka FVS di kediamanya.

“Dari penggerebekan terhadap tersangka, polisi menemukan 178 paket Narkotika jenis Ganja dengan berat total 168,36 gram yang disimpan dalam keranjang pakaian kotor. Selanjutnya tersangka bersama BB diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polresta P. Ambon & P.P Lease untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Kapolresta.

Kapolresta menambahkan, dari hasil interogasi yang dilakukan oleh Anggota Sat Resnarkoba, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari Rey Tenu di Bandung.

Kepada tersangka, menurut Kapolresta, akibat perbuatannya FVS dikenai pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009, yang mana unsur pasal: a. Pasal 112 ayat (1): tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan i bukan tanaman, dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun.

Selain itu, sambung Kapolresta, hukuman yang diberikan kepada tersangka yakni pasal 114 ayat (1): tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan i dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun.

Editor: Labes Remetwa


Baca juga:

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU