Polsek Kei Besar Bantu Tujuh Pelaku Perjalanan di Werfravav

Tujuh orang pelaku perjalanan dikarantina selama 28 hari di Langgur dan Werfravav.


Elat, PT – Menindak lanjuti program Kapolri terkait tindakan pencegahan dan penanggulangan virus corona (Covid-19), pengendalian keamanan di tengah masyarakat, termasuk aksi kemanusiaan, maka Polsek Kei Besar melaksanakan aksi bagi bantuan sosial (bansos) kepada tujuh pelaku perjalan di Ohoi Werfravav, Kecamatan Kei Besar Utara Barat, Senin (13/4/2020).

“Tujuh pelaku perjalan tersebut kendati sudah menjalankan karantina di bawah kendali Pemda Malra di Langgur, namun Pemerintah Ohoi (Pemo) Ohoi Werfravav tetap menjalankan masa karantina pengendali selama 14 hari (lagi) di Gedung SD Werfravav,” ungkap Kapolsek Kei Besar AKP Stanislaus Kasihiuw kepada wartawan Suaradami.com di ruang kerjanya, Kamis (23/4/2020).

Terkait dengan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Kapolsek mengimbau kepada warga agar tetap menjaga kamtibmas dan melaksanakan maklumat Kapolri dan instruksi Kapolres, serta hendaknya menjaga toleransi antar umat beragama selama bulan Ramadhan ini.

Editor: Labes Remetwa


Kapolsek imbau masyarakat jaga toleransi antar umat beragama di Bulan Ramadhan ini.

Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

WFA Segera Diterapkan Pemkab Aru, Tingkatkan Efisiensi-Kurangi Biaya Operasional

Sistem WFA memungkinkan pegawai untuk bekerja 3 hari di...

Bupati Kaidel: Musyawarah Adat Solusi Konflik Perbatasan Desa

Dobo, suaradamai.com - Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, memimpin...

Polikant Raih Predikat Baik Sekali Simkatmawa 2025, Wadir III: ke Depan Harus Unggul

Ia berharap, karena Polikant hari ini telah mencapai predikat...

Inovasi Yogurt Anggur Laut dan VCO Hasil PBL Bioteknologi Perikanan Polikant di Ngilngof

“Terutama untuk Desa Ngilngof sebagai tempat wisata. Ketika wisatawan...