“Pada jawaban pihak terkait mencantumkan foto dan kemudian diberi tanda merah dan menerangkan bahwa itu adalah foto Kepala Dinas Koperasi dan UKM, itu tidak benar dan kebohongan besar yang disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi,” tandas Rabrusun.
Langgur, suaradamai.com – Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara (Malra) Nomor Urut 1 Martinus Sergius Ulukyanan – Ahmad Yani Rahawarin, Meifie Hanafi Rabrusun, membantah tuduhan Paslon 03 yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi, berkaitan dengan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Munawir Matdoan.
Melalui siaran pers, Rabrusun menjelaskan, Paslon 03 dalam dalil yang diajukan ke MK, menyebutkan Munawir Matdoan hadir dalam setiap kegiatan Paslon Martinus-Yani (Maryadat).
“Itu adalah kebohongan yang harus dipertanggungjawaban oleh siapapun tim dari pihak terkait yang menyodorkan data tersebut, sebagaimana dalam dalil mereka pada Poin 2.4 ke (1) halaman 33, yang menerangkan Pak Munawir Matdoan ikut dalam setiap kegiatan Paslon Maryadat,” tegas Rabrusun.
“Pada jawaban pihak terkait mencantumkan foto dan kemudian diberi tanda merah dan menerangkan bahwa itu adalah foto Kepala Dinas Koperasi dan UKM, itu tidak benar dan kebohongan besar yang disampaikan kepada Mahkamah konstitusi,” imbuh Rabrusun.
Menurut Rabrusun, foto yang dituduhkan sebagai Munawir Matdoan itu merupakan foto Imam Masjid Debut, Bahmid Yamlean, yang hadir untuk menyampaikan doa dalam kampanye pertama Paslon Maryadat di Ohoi Debut.
“Kampanye itu saya ini hadir juga di situ. Jadi saya saksi siapa-siapa yang kampanye awal sampai akhir. Kita punya foto yang benar ada tentang tuduhan pihak terkait itu. Jadi jangan sembarangan,” tegas Rabrusun.
Rabrusun menyesalkan data yang disampaikan oleh pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi.
“Saya dengar, dari keluarga Pak Munawir sangat terganggu dengan namanya diseret-seret dan sampai ke MK. Apalagi ada siaran melalui kanal YouTube MK. Itu disaksikan seluruh Indonesia,” sesalnya.
“Siapa saja tim Paslon 03 yang memberikan data bodong tersebut harusnya bertanggungjawab karena ini berkaitan dengan nama baik orang, apalagi beliau sebagai pimpinan OPD,” tandas Rabrusun.
Dirinya berharap semua pihak harus berhati-hati dalam menuduh keterlibatan siapapun dalam hal hukum, karena berkaitan dengan nama baik orang bisa dituntut secara hukum.
Editor: Labes Remetwa