
Keluarga korban tetap membawa masalah ini ke ranah hukum apabila jalur mediasi menemui jalan buntu.
Langgur, suaradamai.com – DPRD Kabupaten Maluku Tenggara menindaklanjuti permintaan hearing dari keluarga Almarhumah Johana Rahayaan dalam Rapat Gabungan Komisi bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Malra di gedung wakil rakyat, Rabu (29/7/2020).
Rapat tersebut berlangsung kurang lebih tiga jam sebelum diakhiri karena situasi dalam gedung semakin panas. Keluarga korban, yang berjumlah puluhan orang itu, memadati lantai 1 dan 2 ruang sidang DPRD Malra. Mereka mengamuk dalam duka lara, kehilangan orang tua terkasih, Johana Rahayaan yang divonis terpapar virus corona sebelum meninggal dunia.
Rapat dimulai sekitar pukul 10.00 waktu setempat. Diawali dengan penyampaian kronologi aktivitas Almarhumah sebelum dan saat menjalani perawatan di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur hingga upaya yang dilakukan keluarga korban. Selanjutnya Tim GTPP Covid-19 Malra diberi kesempatan menjelaskan dan menjawab pertanyaan dari keluarga korban dan anggota DPRD Malra.

Situasi pecah sekitar pukul 15.00 WIT. Salah satu keluarga korban membuat keributan diikuti suara sumbang dari anggota keluarga yang lain. Ekspresi kemarahan itu disebabkan karena mereka kecewa dengan jawaban Tim GTPP Covid-19 Malra terkait penerapan protokol kesehatan, pelayanan pasien terkonfirmasi Covid-19, dan sejumlah masalah lainnya. Jawaban Tim GTPP Covid-19 dinilai terlalu bertele-tele dan tidak menjawab pertanyaan.
Wakil Ketua II DPRD Malra Bosko Rahawarin yang memimpin rapat langsung menutup pertemuan tersebut. Kita akan lanjutkan dalam rapat internal, kata Bosko. Selanjutnya DPRD akan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
Johan Let-Let, salah satu juru bicara keluarga korban, mengatakan pihaknya tetap membawa masalah ini ke ranah hukum apabila jalur mediasi menemui jalan buntu.
Editor: Labes Remetwa
DPRD akan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara terkait penanganan Covid-19 di Malra.