Rapat Paripurna DPRD Maluku Sampaikan Pendapat Akhir Fraksi soal Perubahan APBD 2025

“Seluruh catatan dan rekomendasi ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Hal ini penting untuk memperkuat perencanaan, efektivitas penggunaan anggaran, dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat,” tegas Watubun.


Ambon, suaradamai.com  – DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Rabu (30/9/2025), di Ruang Paripurna DPRD Maluku.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, dan dihadiri Gubernur Maluku, Wakil Gubernur, serta Wakil Ketua DPRD Aziz Sangkala dan Johan Lewerissa.

Dalam sambutannya, Watubun menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda Perubahan APBD telah melalui mekanisme sesuai Tata Tertib DPRD Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025. Ranperda pertama kali disampaikan Sekretaris Daerah pada 2 September 2025, kemudian fraksi-fraksi menyerahkan daftar inventarisasi masalah pada 27 September 2025. Selanjutnya, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan pembahasan intensif pada 27–30 September 2025.

Watubun menyebut Badan Anggaran menyampaikan sejumlah catatan penting, antara lain:

  1. Efisiensi anggaran – Beberapa program tidak dapat diakomodasi, sehingga diminta dimasukkan kembali dalam APBD 2026, termasuk pembentukan BUMD dan revisi regulasi pajak serta retribusi daerah untuk meningkatkan PAD.
  2. Belanja sebelum perubahan APBD – Pemerintah diminta berkoordinasi dengan DPRD dalam penggunaan anggaran yang sudah dilakukan sebelum perubahan disahkan.
  3. Dukungan OPD penghasil PAD – Alokasi anggaran operasional bagi OPD pemungut PAD dinilai penting agar kinerja pemungutan lebih optimal.
  4. Bantuan masyarakat melalui aspirasi DPRD – Realisasi bantuan masyarakat diminta dipercepat agar tidak menimbulkan keluhan.
  5. Konsistensi dokumen APBD – Pemerintah perlu memperbaiki ketidaksesuaian angka pada KUA-PPAS, RAPBD, dan pidato pengantar gubernur.
  6. Tambahan penghasilan guru SMA/SMK – Pencairan TPP guru yang belum terealisasi diminta segera dilakukan sebelum akhir 2025.
  7. Perbaikan infrastruktur – Sejumlah jalan dan jembatan rusak berat yang belum terakomodasi dalam APBD Perubahan 2025 diminta masuk dalam APBD 2026.

“Seluruh catatan dan rekomendasi ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Hal ini penting untuk memperkuat perencanaan, efektivitas penggunaan anggaran, dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat,” tegas Watubun.


Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Inovasi Yogurt Anggur Laut dan VCO Hasil PBL Bioteknologi Perikanan Polikant di Ngilngof

“Terutama untuk Desa Ngilngof sebagai tempat wisata. Ketika wisatawan...

Lampaui Target 2025, Penumpang di PELNI Tembus 5,15 Juta Orang

Kepala Cabang Pelni Tual, Teguh Harisetiadi, menyampaikan bahwa realisasi...

Konflik di Ohoi Ngadi Berakhir, Wawali Tual: Tanpa Rasa Aman Pembangunan Tak Jalan

Tual, suaradamai.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tual bersama para...

Sah! Ini 3 Calon Direktur Polikant Periode 2025-2029

Kabalmay mengatakan, proses tahapan penyaringan ini sesuai dengan mekanisme...