Ketua DPRD Maluku itu menegaskan, lembaganya tidak akan membiarkan pelanggaran hukum bersembunyi di balik narasi pembangunan.
Ambon, suaradamai.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menyampaikan sikap tegas terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT Batulicin Beton Asphalt (BBA) di Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara.
Dalam rapat dengar pendapat pada Selasa malam (8/7), Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, menilai aktivitas perusahaan tersebut telah menyalahi ketentuan perundang-undangan. Ia menegaskan DPRD akan mengambil langkah sesuai kewenangan untuk menjaga marwah daerah dan memastikan aturan dipatuhi.
Watubun memaparkan bahwa PT BBA telah mengangkut material tambang galian C ke Merauke sebelum mengantongi izin eksploitasi. Berdasarkan data yang ada, jumlah material yang diangkut mencapai 263 ribu ton. Tindakan ini disebut sebagai pelanggaran berat karena dilakukan tanpa izin resmi.
Ia juga menolak anggapan bahwa status proyek strategis nasional dapat dijadikan alasan pembenaran atas pelanggaran hukum. Menurutnya, semua kegiatan pembangunan, termasuk proyek nasional, tetap wajib mengikuti ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Watubun meminta adanya transparansi terkait manfaat nyata proyek bagi masyarakat lokal. Ia mempertanyakan alasan penggunaan material dari luar daerah ketimbang memanfaatkan sumber daya yang tersedia di wilayah setempat.
Ketua DPRD Maluku itu menegaskan, lembaganya tidak akan membiarkan pelanggaran hukum bersembunyi di balik narasi pembangunan. Ia menekankan perlunya dokumen resmi dan akuntabilitas yang jelas dalam setiap proyek, serta mengingatkan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan nama proyek strategis nasional untuk kepentingan tertentu.
