Beranda DPRD Malra Rejaan Desak Pemkab Malra Tuntaskan DTKS pada Tahun 2021

Rejaan Desak Pemkab Malra Tuntaskan DTKS pada Tahun 2021

0
Rejaan Desak Pemkab Malra Tuntaskan DTKS pada Tahun 2021
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Benedict Fadly Rejaan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tenggara, di ruang Komisi II, Selasa (4/8/2020). Foto: Labes Remetwa

“Semua data bantuan itu (mengacu) dari data ini,” jelas Fadly.


Langgur, suaradamai.com – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Benedict Fadly Rejaan mendesak pemerintah daerah setempat menuntaskan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada tahun 2021.

Untuk diketahui, DTKS digunakan untuk memperbaiki kualitas penetapan sasaran program-program perlindungan sosial. DTKS membantu perencanaan program, memperbaiki penggunaan anggaran, dan sumber daya program perlindungan sosial. Dengan menggunakan data dari DTKS, jumlah dan sasaran penerima manfaat program dapat dianalisa sejak awal perencanaan program. Hal ini akan membantu mengurangi kesalahan dalam penetapan sasaran program perlindungan sosial.

Fadly menegaskan, data merupakan hal mendasar yang harus disiapkan pemerintah daerah. Ia meminta semua pihak menanggapi persoalan data sebagai sesuatu yang urgen, harus segera diselesaikan. Dengan demikian dapat memudahkan penyaluran bantuan dan bantuan yang disalurkan juga tepat sasaran.

“Semua data bantuan itu (mengacu) dari data ini … Saya harapkan tahun 2021 selesaikan data ini. Mau butuh dana berapapun, laksanakan itu. Supaya katong jangan karang-karang (manipulasi),” tegas Fadly dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tenggara, di ruang Komisi II, Selasa (4/8/2020).

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tenggara Hendrikus Watratan dalam rapat tersebut menjelaskan, Bupati Malra telah membentuk tim penanganan jaringan pengamanan sosial Malra. Salah satu tugas tim adalah melakukan verifikasi dan validasi data DTKS.

“Sesuai hasil verifikasi dan validasi, kita punya data DTKS yang tidak valid sebanyak 27.000 dari 69.000 jiwa. Kami lakukan secara langsung ke ohoi-ohoi. Sampai saat ini kita sudah menginput data valid sebanyak 15.000 jiwa. 12.000 jiwa lagi yang masih dalam proses verifikasi,” papar Hendrikus.

“Karena waktu yang terbatas. Kami mengalami kesulitan melakukan verifikasi sampai ke tingkat rumah tangga dan keluarga. Yang dapat kami lakukan untuk kebutuhan bansos adalah lima hal: verifikasi kesesuaian data NIK dan nama yang tidak valid, keluarga yang meninggal, yang pindah antar ohoi dalam daerah maupun keluar daerah, penerima ganda bantuan, penerima yang sudah berubah status (jadi PNS, TNI-Polri, dan sebagainya),” jelas Hendrikus. “Kurang lebih masih 17 kriteria kemiskinan lagi yang perlu kita verifikasi yang meliputi, mulai dari kondisi rumah, lantai, dinding, atap, penerangan, sanitasi, dan lain-lain.”

Hendrikus mengakui, apabila tidak dilakukan verifikasi data secara menyeluruh, maka akan kesulitan menentukan penerima bantuan yang tepat sasaran baik dari level daerah maupun pusat. Ia mengaku, hal ini sudah dilaporkan kepada Bupati. Pihaknya akan melakukan verifikasi kembali data tersebut sehingga akan diperoleh DTKS yang lengkap pada tahun 2021.

Editor: Labes Remetwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini