Renuat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas Jelang Nataru dan Pemilu di Tual

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD di seluruh Indonesia. Pada waktu bersamaan akan dilaksanakan pula Pemilu presiden dan wakil presiden.


Tual, suaradamai.com – Pj. Wali Kota Tual A. Yani Renuat mengimbau kepada masyarakat setempat agar menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru serta Pemilihan Umum (Pemilu) di Kota Tual.

Hal tersebut Renuat sampaikan dalam sambutannya pada acara wisuda Diploma dan Sarjana Terapan Politeknik Perikanan Negeri Tual (Polikant) di Gedung LPTQ Tual, Rabu (22/11/2023).

“Marilah kita sama-sama menjaga ketertiban, pelihara kerukunan, dan jangan terprovokasi dengan isu-isu yang ingin memecah belah hubungan persaudaraan antar sesama kita,” imbau Renuat.

Sebagaimana diketahui, KPU mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.

Dalam aturan tersebut, Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di seluruh Indonesia.

Pada waktu bersamaan akan dilaksanakan pula pemilihan umum presiden dan wakil presiden untuk periode 2024-2029.

Dengan demikian, Pemilu 2024 akan menjadi pemilu serentak yang dilaksanakan pada hari yang sama, yaitu pada 14 Februari 2024.

Jadwal Lengkap Pemilu 2024

Berikut tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024, merujuk laman resmi KPU.

  • 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran
  • 14 Juni 2022 – 14 Desember 2023: Penyusunan peraturan KPU
  • 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023: Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar pemilih
  • 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu
  • 14 Desember 2022 – 14 Februari 2022: Penetapan peserta pemilu
  • 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
  • 6 Desember 2022 – 25 November 2023: Pencalonan DPD
  • 24 April 2023 – 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
  • 19 Oktober 2023 – 25 November 2023: Pencalonan presiden dan wakil presiden
  • 28 November 2023 – 10 Februari 2024: Masa kampanye pemilu
  • 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024: Masa tenang
  • 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024: Pemungutan dan penghitungan suara
  • 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota:
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi
  • 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
  • 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden

Editor: Labes Remetwa


Baca juga:

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU