“Remisi ini hanya diberikan kepada mereka yang berkelakuan baik dan patuh aturan. Jika di kemudian hari terbukti melakukan pelanggaran, surat keputusan remisi bisa dicabut kembali,” tegas Jefry di Ambon, Sabtu (15/8/2026).
Ambon, suaradamai.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon mengusulkan sebanyak 50 warga binaan untuk mendapatkan remisi dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026.
Dari 50 warga binaan yang diusulkan, sebanyak tiga orang di antaranya berhak langsung bebas, sementara 47 lainnya mendapatkan pengurangan masa pidana.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Jefry R. Persulessy, menjelaskan usulan remisi tersebut diberikan kepada warga binaan dari berbagai kasus, mulai dari tindak pidana korupsi, narkotika, hingga tindak pidana umum lainnya.
Menurutnya, seluruh warga binaan yang diusulkan telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Remisi ini hanya diberikan kepada mereka yang berkelakuan baik dan patuh aturan. Jika di kemudian hari terbukti melakukan pelanggaran, surat keputusan remisi bisa dicabut kembali,” tegas Jefry di Ambon, Sabtu (15/8/2026).
Ia menegaskan, pemberian remisi bukan semata-mata bentuk pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan bagi warga binaan agar terus memperbaiki perilaku selama menjalani masa hukuman.
Jefry berharap, setelah kembali ke tengah masyarakat, para warga binaan dapat diterima dengan baik dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
“Kami ingin mereka memahami bahwa perbaikan diri adalah kunci agar nanti tidak lagi dipandang negatif oleh lingkungan sekitar,” tambahnya.







