BerandaLintas MalukuSadali Ie Resmi Jabat Plt Sekda Maluku, Ini Pesan Gubernur Murad Ismail

Sadali Ie Resmi Jabat Plt Sekda Maluku, Ini Pesan Gubernur Murad Ismail

Pengambilan sumpah dan pelantikan Sadali sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda dilakukan Gubernur Maluku Murad Ismail di Aula Lantai VII Kantor Gubernur, Rabu (19/1/2022).


Ambon, suaradamai.com – Ir. Sadali Ie, M.Si resmi menjabat Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, setelah enam bulan lebih menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Maluku.

Pengambilan sumpah dan pelantikan Sadali sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda dilakukan Gubernur Maluku Murad Ismail di Aula Lantai VII Kantor Gubernur, Rabu (19/1/2022).

Proses pengambilan sumpah dan pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 141/2022 tertanggal 18 Januari 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Sekda Maluku oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Jasmono.

Usai pembacaan SK tersebut, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan oleh Gubernur Maluku dan dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara (BA) pengambilan sumpah jabatan dan diikuti pengucapan kata-kata pelantikan.

Turut hadir, Forkopimda Maluku, Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nathaniel Orno, Ketua TP PKK Provinsi Maluku Widya Pratiwi Murad Ismail, Pimpinan instansi vertikal di daerah, para Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekda dan Pimpinan OPD Lingkup Provinsi Maluku.

Gubernur dalam sambutannya mengatakan, pelantikan Penjabat Sekda Maluku ini, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018, tentang Penjabat Sekda dan telah mendapat persetujuan tertulis, dari Menteri Dalam Negeri.

“Tujuannya adalah untuk menghindari terjadinya kekosongan jabatan Sekda, sekaligus dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Maluku,” jelas Gubernur.

Jabatan Sekda Provinsi, lanjut Gubernur, merupakan jabatan yang sangat strategis, karena Sekda merupakan jabatan karier tertinggi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat provinsi. Selain itu, Sekda adalah juga Sekretaris Gubernur dalam kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Masih kata Gubernur, dalam kedudukannya sebagai top manajemen dalam jajaran birokrasi, setidaknya ada (tiga) tugas utama Sekda, yaitu membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan, dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksana tugas perangkat daerah, serta pelayanan administratif.

Terkait dengan hal tersebut, Gubernur pun menegaskan beberapa hal penting bagi Penjabat Sekda yang baru saja dilantik.

Pertama, Gubernur menginstruksikan kepada Penjabat Sekda, untuk menggerakkan seluruh jajaran birokrasi agar dapat menjadi ”mesin penggerak roda pemerintahan” yang efektif, mampu menciptakan pembaharuan, dan inovasi dalam rangka percepatan pencapaian target-target pembangunan, yang telah ditetapkan.

Kedua, Gubernur meminta Sekda sebagai Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, agar dapat mengambil langkah-langkah cepat, tepat dan terukur, dengan melibatkan seluruh jajaran satgas, termasuk TNI dan Polri, dalam penanganan Covid-19 di Maluku.

Ketiga, memperkuat komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan mitra sejajar pemerintah daerah yaitu DPRD Provinsi Maluku, instansi vertikal, serta seluruh pemangku kepentingan yang ada di daerah.

Keempat, mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik, dengan mengedepankan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparans, dan akuntabel.

“Optimalkan fungsi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan tujuan, dan sasaran yang telah ditetapkan,” tandas Gubernur.

Editor: Labes Remetwa


Baca juga:

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU