Pemberitahuan tersebut ditujukan bagi semua pengguna jalan.
Tual, suaradamai.com – Satuan Lalulintas (Sat lantas) Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara (Malra) akan melakukan pengalihan dan penutupan arus lalu lintas pada ruas jalan Jembatan Usdek yang menghubungkan Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.
Kebijakan ini, menurut Kasat Lantas Polres Malra Iptu. Jonas Paulus, dilakukan untuk mencegah pawai saat malam takbiran.
“Antisipasi supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Mengantisipasi kriminalitas,” imbuh Jonas.
Ia menambahkan, kebijakan ini ditujukan bagi semua pihak baik pengemudi kendaraan maupun masyarakat pengguna ruas jalan. Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak tanggal 23 Mei 2020.
Editor: Labes Remetwa