Kasat Reskrim Polres Tual IPTU Aji Prakoso Trisaputra menyampaikan, pelaku PS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Tual, Suaradamai.com – Pengungkapan pelaku penikaman anggota Brimob C Pelopor aktif Refualu, berhasil dilakukan jajaran Satreskrim Polres Tual.
Pelaku yang diamankan, Pierre Sahertian (PS) yang merupakan menantu korban.
Kejadian bermula pada Senin malam (10/11/2025) sekitar pukul 21.30 WIT.
Akibatnya korban mengalami luka tusuk di bagian tubuh sebelah kiri dan harus mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Suaradamai.com, Rabu (12/11/2025), kejadian bermula saat ia menerima telepon dari salah satu kerabat yang menanyakan keberadaannya.
Panggilan tersebut dijawab oleh sang istri dan kemudian diteruskan kepadanya.
Dari percakapan itu, Refualu mendapat informasi bahwa telah terjadi pertengkaran antara keponakannya, Nungsi, dan suaminya, Pierre Sahertian, yang berujung pada tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Tak lama berselang, Nungsi datang ke rumah Refualu untuk melaporkan bahwa dirinya mengalami kekerasan fisik akibat masalah uang.
Mendengar penjelasan tersebut, Refualu berinisiatif untuk melaporkan kasus tersebut ke Polres Tual.
Namun dalam perjalanan, ia sempat melintasi kamar kos pasangan suami istri tersebut dan melihat menantunya, Pierre Sahertian, sedang duduk di depan kamar.
Dengan niat untuk menasehati, Refualu menghampiri menantunya. Namun, bukannya menerima dengan baik, pelaku justru menanggapi dengan kasar dan dalam keadaan mabuk.
Mendapat jawaban tidak sopan, Refualu sempat hendak memukul pelaku, namun belum sempat melakukan tindakan, Sahertian lebih dulu menyerang dengan menggunakan gunting yang diambil dari arah belakang.
Serangan tersebut diarahkan ke bagian dada Refualu, namun berhasil ditangkis dengan tangan kiri. Meski demikian, luka tusuk tetap mengenai tubuh bagian kiri korban.
Dalam kondisi terluka, Refualu berusaha menghindar, sementara pelaku masih berupaya mengejar dan melakukan serangan lanjutan.
Korban kemudian melarikan diri menuju pangkalan ojek untuk meminta pertolongan dan langsung menuju Polres Tual guna melaporkan kejadian tersebut.
Setelah membuat laporan, anggota jaga Polres Tual segera mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Langgur.
Karena ruang tindakan penuh, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Pihak Polres Tual yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Pierre Sahertian. Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menyita barang bukti berupa satu gunting kesehatan berbahan stainless steel berwarna putih.
Kasat Reskrim Polres Tual IPTU Aji Prakoso Trisaputra menyampaikan, pelaku PS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
“Saat ini proses lebih lanjut tengah berjalan di Polres Tual,” pungkasnya.





