Ambon,suaradamai.com,– Satuan Brimob Polda Maluku menggelar sidang pra nikah yang dilaksanakan oleh Badan Penasehat Perkawinan, Penyelesaian Perceraian dan Rujuk (BP4-R) bertempat di aula Makosat Brimob Polda Maluku Tantui, Ambon Kamis (03/12/2020).
Sidang yang digelar sebagai salah satu prosedur / syarat bagi personel Polri yang akan menikah, juga merupakan bentuk dari pembinaan terhadap personil dan calon bhayangkari
Dalam kegiatan sidang pra nikah ( BP4-R ) diikuti 5 personil dan pasangan calon Bhayangkari, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat guna mencegah penyebaran Covid-19.
Pasalnya dalam kegiatan ini jumlah peserta sidang sangat dibatasi, kemudian sebelum memasuki ruang sidang peserta akan diarahkan untuk mencuci tangan dan memeriksa suhu tubuh.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Danyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Kompol Alex Tobing, S.I.K, serta di dampingi oleh ketua Bhayangkari ranting Batalyon A Pelopor Ibu Magda Tobing, serta turut di hadiri Kasubagremin Iptu Ronald Huwae, Kasi Provos AKP Rudy Muskita, Kanit 1 Subden 1 Wanteror Detasemen Gegana Ipda Liroga dan Kasi Intel Iptu Arifin Wakanubun serta pengurus Bhayangkari Satuan Brimob Polda Maluku.
Pada kesempatan sidang BP4-R ini, Ketua sidang menyampaikan beberapa nasihat kepada calon pengantin dalam menjalani kehidupan berumah tangga kedepannya.
Menurut Ketua Sidang Kompol Alex Tobing, S.I.K., pernikahan itu adalah suatu hal yang sakral jadi saya harapkan kepada Personel dan calon Bhayangkari untuk terus menjaga komunikasi yang baik antara satu sama lain.
” Saya menekankan kepada calon Bhayangkari agar memahami tugas dan tanggung jawab anggota Brimob, karena tugasnya mengatasi kejahatan yang berintesitas tinggi, dan mempunyai resiko lebih besar, selaku Bhayangkari harus memahami dan mendukung tugas suami” tambahya.
“Saya berpesan kepada Anggota dan calon Bhayangkari agar kedepan dalam membina rumah tangga agar selalu saling percaya antara suami dan istri, kerena pernikahan merupakan suatu ikatan yang menyatukan dua insan, salin mengisi satu sama lain”. Tutur Kompol Alex.
Komandan Satuan Brimob Polda Maluku KBP M. Guntur, S.I.K., M.H., menambahkan sidang BP4R merupakan satu persyaratan yang wajib yang ditempuh oleh setiap anggota Polri yang akan melangsungkan pernikahan dilingkungan Polri, tujuannya untuk memberikan Scereaning / nasehat kepada pasangan anggota yang akan melaksanakan perkawinan. Dengan nasehat tersebut menjadi acuan dan pedoman bagi anggota sebelum melaksanakan pernikahan.

Baca juga: