Sebanyak 328 Calon Pegawai di Maluku Terima SK CPNS

Seleksi CPNS yang telah dilaksanakan sudah dilakukan secara transparan, adil, dan akuntabel sebagai implementasi dari manajemen PNS.


Ambon, suaradamai.com – Sebanyak 328 Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku tentang Pengangkatan Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Provinsi Maluku Formasi Tahun 2019.

Penyerahan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Maluku, Kasrul Selang, di Aula Lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Rabu (3/2/2021).

Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Taspen Persero Kantor Cabang Ambon, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Kepala UPT BKN Ambon, mewakili Komisaris Utama dan Direktur Utama BPDM  Maluku dan Maluku Utara dan sejumlah Pimpinan OPD Lingkup Pemprov Maluku.

Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutannya yang disampaikan Sekda Maluku Kasrul Selang, mengatakan, salah satu kriteria dan persyaratan utama untuk menjadi negara maju adalah memiliki sumber daya aparatur yang unggul dan berkualitas serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.

Menurut mantan Dankor Brimob Polri itu, titik krusial dan kritis dalam pengelolaan SDM terletak pada proses dan sistem rekruitmennya. Menurutnya, sistem rekruitmen yang baik akan menghasilkan SDM yang bekualitas, demikian pula sebaliknya.

“Kita bersyukur dan bangga karena pelaksanaan rekruitmen CPNS secara nasional dan di lingkup Pemprov Maluku sudah melaksanakan metode seleksi Computer Asisted Test (CAT). Melalui sistem ini, nilai ujian dapat dimonitor secara langsung oleh publik, sehingga hasil yang diperoleh benar-benar murni, sesuai kemampuan masing-masing peserta,” ungkapnya.

Hal tersebut, tentunya menjelaskan, bahwa pelaksanaan seleksi CPNS yang telah dilaksanakan sudah dilakukan secara transparan, adil, dan akuntabel sebagai implementasi dari manajemen PNS.

Pada kesempatan itu, Gubernur juga menegaskan sekaligus menginstruksikan beberapa hal strategis kepada para CPNS sebagai ASN yang baru menapak karir sebagai Abdi Negara.

Pertama, sebelum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), CPNS harus menjalani masa percobaan atau masa prajabatan selama 1 tahun, sejak diangkat menjadi CPNS. 

Selama masa percobaan tersebut, lanjut Gubernur, CPNS akan dinilai apakah layak untuk diangkat sebagai PNS atau tidak.

“Untuk itu, saya harapkan suadara-saudara dapat mengikuti masa prajabatan tersebut dengan baiķ, sehingga dapat memenuhi syarat dan kualifikasi untuk diangkat menjadi PNS,” ujarnya.

Kedua, setidaknya ada tiga tugas utama yang diemban CPNS sekaligus sebagai bagian dari ASN yaitu melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas serta mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.

Ketiga, pengangkatan CPNS dilaksanakan dalam suasana keprihatinan karena pendemi covid-19 yang telah menimbulkan krisis kesehatan dan ekonomi, bahkan dampaknya kemudian menyentuh pada seluruh aspek.

“Di sinilah saudara harus terpanggil dan dapat memberikan kontribusi konkrit dalam penanganan covid 19, terutama untuk membantu dan melayani masyarakat dalam menghadapi krisis saat ini,” tandas Gubernur.

Sementara itu, Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Jasmono mengatakan, pada formasi CPNS 2019, Pemprov Maluku memperoleh kuota sebanyak 369 Formasi.

369 formasi tersebut dengan rincian, formasi umum sebanyak 362 formasi, yang terdiri dari tenaga guru sebanyak 262  formasi, tenaga kesehatan sebanyak 10  formasi, tenaga teknis sebanyak 90  formasi dan formasi disabilitas sebanyak 7 formasi.

Selain penyerahan SK CPNS, pada kesempatan itu dilakukan penyerahan Buku Tabungan dan ATM Bank Maluku-Maluku Utara, Kartu BPJS dan TASPEN kepada 328 CPNS.

Editor: Labes Remetwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU