RSUP Leimena dalam memberikan pelayanan Covid-19 tidak ada biaya yang dikenakan kepada pasien.
Ambon, suaradamai.com – Usai lebaran, RSUP Dr. J.Leimena Ambon akan dijadikan sebagai rumah sakit khusus pasien virus korona atau Covid-19.
Petugas media yang menangani pasien akan dikarantina sebelum bertugas merawat pasien.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, dr. Meykal Pontoh mengatakan RSUP Leimena akan dioperasionalkan setelah perayaan lebaran mendatang. Penetapan RSUP Leimena sebagai rumah sakit khusus pasien virus korona karena kondisi bangunan dan fasilitas memenuhi standar.
Bukan saja itu, standar penanganan pasien juga lebih diperketat. Petugas medis yang akan bertugas harus menjalani masa karantina 14 hari di RSUP Leimena.
“Standar-standar yang ada berupaya agar jangan terjadi kontaminasi, entah itu dari rumah sakit dibawa keluar ataupun dari luar bawa ke dalam rumah sakit. Memang beberapa hari ini kita perlu melakukan langkah-langkah kesehatan ketika memulai tugas harus di RDT dan dikarantina dulu untuk memastikan ketika melakukan pelayanan kepada masyarakat dengan betul-betul sehat tanpa membawa virus,” papar Meykal di Ambon, Rabu (20/5/2020).
Rencananya, beberapa hari lalu sudah beroperasi. Hanya saja, sudah memasuki masa lebaran sehingga ditunda usai lebaran.
Selain itu, tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di RSUP selama sebulan kedepan tidak akan ketemu dengan keluarga karena mereka akan dikarantina.
Direktur Umum RSUP Dr. J. Leimena menambahkan, RSUP Leimena dalam memberikan pelayanan Covid-19 tidak ada biaya yang dikenakan kepada pasien.
Bahkan, tenaga kesehatan yang akan melayani di RSUP Leimena telah di-training dan sudah magang.
“Kita melakukan pelayanan tanpa pungut biaya. Para petugas kesehatan juga di-training sebelum bertugas,” tandasnya.
Editor: Tarsisius Sarkol
Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di RSUP selama sebulan kedepan tidak akan ketemu dengan keluarga karena mereka akan dikarantina.
KOMENTAR TERBARU