Sekwan Malra Laporkan Kinerja Anggota DPRD Maluku Tenggara Selama 2022

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Laporan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan III tahun sidang 2022, di ruang sidang utama DPRD Malra.


Langgur, suaradamai.com – Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Bernardus Rettob melaporkan kinerja wakil rakyat selama tahun sidang 2022.

Laporan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan III tahun sidang 2022, di ruang sidang utama kantor parlemen, Jln. Soekarno-Hata, Ohoijang, Langgur, Jumat (6/1/2023).

Dalam laporannya, Rettob menjelaskan kinerja wakil rakyat dapat dilihat pada tiga masa persidangan, yaitu masa persidangan I (Januari-April), masa persidangan II (Mei-Agustus), dan masa persidangan III (September-Desember).

Selama tahun sidang 2022, lanjut Rettob kegiatan yang telah dilaksanakan oleh DPRD Malra adalah:

  1. Pelaksanaan fungsi Bapemperda. Fungsi Bapemperda diwujudkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama pemerintah daerah. Selama tahun sidang 2022, menurut Rettob, DPRD Malra telah berhasil menyelesaikan delapan Perda: lima Perda merupakan usulan pemerintah daerah dan tiga Perda merupakan Perda normatif.
  2. Pelaksanaan fungsi anggaran. Sesuai dengan tahapan agenda kegiatan pengelolaan keuangan daerah, yang terkait dengan pelaksanaan tugas anggaran, DPRD telah melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang terkait dengan anggaran baik secara kelembagaan maupun pada tingkat Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
  3. Pelaksanaan Fungsi pengawasan. DPRD Malra telah melakukan fungsi pengawasan oleh AKD, sebagai berikut:
    1. Komisi I membidangi pemerintahan, hukum, keamanan, dan politik, telah melaksanakan rapat kerja dan kunjungan kerja bersama dengan OPD mitra.
    1. Komisi II membidangi perekonomian dan kesejahteraan telah melaksanakan rapat kerja dan kunjungan kerja bersama dengan OPD mitra.
    1. Komisi III membidangi keuangan, investasi, dan pembangunan telah melaksanakan rapat kerja dan kunjungan kerja bersama dengan OPD mitra.
    1. Badan Kehormatan (BK). Selama tahun sidang 2022, BK telah melaksanakan tugas dengan baik melalui kegiatan Bimtek yang dilaksanakan di luar daerah dan sosialisasi terkait tugas Badan Kehormatan di wilayah Kei Kecil.
  4. Pelaksanaan rapat-rapat Alat Kelengkapan DPRD. Pelaksanaan rapat-rapat AKD dilakukan melalui mekanisme disusun oleh Badan Musyawarah (Bamus). Adapun kegiatan DPRD selama tahun sidang 2022 yaitu:
    1. Rapat paripurna istimewa sebanyak dua kali.
    1. Rapat paripurna sebanyak 28 kali.
    1. Rapat pimpinan DPRD 15 kali.
    1. Rapat Badan Musyawarah (Bamus) tiga kali.
    1. Rapat Badan Anggaran (Banggar) 23 kali.
    1. Rapat Badan Kehormatan (BK) tiga kali.
    1. Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemmperda) dan kunjungan kerja Bapemperda masing-masing sebanyak lima kali dan dua kali.
    1. Rapat komisi-komisi:
  5. Komisi I melakukan rapat secara internal sebanyak lima kali, RDP bersama mitra 47 kali, kunjungan kerja dua kali, on the spot sembilan kali, surat-surat masuk 11.
  6. Komisi II secara internal sebanyak enam kali, RDP bersama mitra 39 kali, on the spot 18 kali, kunjungan kerja dua kali, dan surat-surat masuk sebanyak delapan buah.
  7. Komisi III internal sebanyak enam kali, RDP bersama mitra 17 kali; on the spot 15 kali, surat masuk tujuh.
    1. Rapat Panitia Khusus (Pansus) LKPJ tahun 2022, terdiri atas rapat paripurna sebanyak dua kali, pembahasan LKPJ 2022 delapan kali, on the spot terkait LKPJ 2022 tiga kali.
    1. Rapat gabungan komisi I, II, dan III sebanyak tiga kali.
    1. Kegiatan lainnya:
  8. Pelaksanaan pengawasan empat kali.
  9. Pelaksanaan reses tiga kali.
  10. Pelaksanaan studi komperasi satu kali.
  11. Bimtek DPRD satu kali.
  12. Bimtek Badan Musyawarah (Bamus) satu kali.
  13. Bimtek Badan Kehormatan dua kali.
  14. Bimtek Banggar satu kali.
  15. Pimpinan DPRD menerima kunjungan kerja tiga kali.
    1. Surat-surat masuk sebanyak 138 surat dan surat-surat keluar sebanyak 101 surat. Surat masuk ke DPRD Malra diproses sesuai mekanisme yang berlaku, sementara surat keluar diproses sesuai tugas dan fungsi DPRD.

Selain itu, Rettob menambahkan, keputusan dan rekomendasi DPRD dalam mengoptimalkan fungsi DPRD untuk setiap permasalahan yang timbul baik yang berkaitan dengan kebijakan DPRD, telah ditetapkan beberapa keputusan yaitu:

  1. Keputusan pimpinan DPRD terkait dengan kegiatan pengawasan sebanyak empat keputusan.
  2. Keputusan pimpinan DPRD terkait dengan kegiatan reses sebanyak tiga keputusan.
  3. Keputusan DPRD terkait dengan kegiatan pelaksanaan masa sidang sebanyak tiga keputusan.
  4. Keputusan DPRD terkait dengan persetujuan DPRD terhadap APBD sebanyak tiga keputusan.
  5. Keputusan DPRD terkait dengan Ranperda usulan pemerintah daerah yang telah disetujui sebanyak lima.
  6. Rekomendasi DPRD atas tahun sidang 2022 sebanyak satu rekomendasi.

Editor: Labes Remetwa


Baca juga:

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU