Tanimbar, Suaradamai.com – Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon yang di panggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi, akhirnya hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadilan negeri Ambon .
Sidang hari ini berlangsung seru dengan menghadirkan mantan Bupati KKT dan menemukan fakta baru persidangan, terkait permintaan sejumlah pimpinan DPRD KKT.
Sidang lanjutan yang dipimpin oleh ketua majelis Hakim Tipikor yang diketuai, Harries Tewa, hadir jaksa penuntut umum, Achmad Atamimi dan tim penasehat hukum terdakwa yang di ketuai, Anthoni Hatane, pada Jumat, (15/12/2023).
Sidang kali ini, merujuk pada pengakuan Ricky Jauwerissa pada persidangan Senin (4/11/2023) kemarin, bahwa pembahasan APBD terjadi Deadlok, karena Badan Anggaran DPRD KKT menemukan kejanggalan pada SPPD sebesar Rp.9 milyar yang tidak rasional, sehingga mantan bupati kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon memanggil Badan Anggaran DPRD, untuk duduk bersama mencari solusi penyelesaian. Dengan cara SPPD BPKAD KKT akan dibagikan ke Forum Pimpinan Daerah ( Forkopimda), guna menjaga dan menjalin hubungan baik.
Namun dalam persidangan semua penyataan yang disampaikan Ricky Jauwerissa dibantah mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, didepan ketua Majelis Hakim Tipikor, Haris Tewa.
Ricky Jauwerissa didepan ketua Majelis Hakim, akhirnya mengakui kedatangannya ke rumah kediaman mantan Bupati KKT atas permintaan dan rayuan sejumlah anggota DPRD.
KOMENTAR TERBARU