Terdapat empat jalur atau trayek angkutan umum di Kota Tual, terdiri atas satu trayek dalam kota dan tiga trayek luar kota.
Tual, suaradamai.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tual memberlakukan tarif berbeda pada angkutan umum yang beroperasi di empat trayek di Bumi Maren.
Penetapan tarif ini didasarkan pada keputusan wali kota. Sementara tarif angkutan antar daerah (contoh Tual-Maluku Tenggra), ditetapkan melalui keputusan gubernur.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tual Djamaludin Rahareng menjelaskan, bahwa terdapat empat jalur atau trayek angkutan umum, terdiri atas satu trayek dalam kota dan tiga trayek luar kota.
Ketiga trayek luar kota meliputi Jalur Tamedan, Jalur Ohoitel-Ohoitahit, dan Jalur Taar.
Menurut Rahareng, penetapan tarif angkutan umum ini hanya dihitung untuk penumpang, bukan barang bawaan.
“Tarif itu pertama [dihitung] dari biaya operasional kendaraan itu sendiri, seperti BBM, ban, jaraknya, dan lain, baru ditetapkan tarif,” jelas Rahareng, Jumat (25/7/2025).
Untuk saat ini, besaran tarif yang diberlakukan di lintasan trayek line 1 (dalam kota), untuk penumpang umum sebesar Rp5.000 dan bagi pelajar Rp3.000.
Kemudian line 2 yang melayani jalur Tamedan, tarif angkutan umum ditetapkan sebesar Rp8.000 untuk umum dan Rp4.000 untuk pelajar.
Sementara pada line 3 yang melayani jalur Ohoitel-Ohotahit, penumpang umum dikenakan tarif sebesar Rp7.000 dan pelajar Rp3.000.
Sedangkan untuk line 4 yang melayani jalur Taar, tarif bagi penumpang umum adalah Rp5.000 dan bagi pelajar Rp3.000.
Editor: Labes Remetwa
Klik DI SINI untuk ikuti VIDEO BERITA dari Kota Tual
