Jumat, April 18, 2025
BerandaPendidikanTerkait Penyebaran Tenaga Guru, Ini Langkah Pemkab Malra

Terkait Penyebaran Tenaga Guru, Ini Langkah Pemkab Malra

Penyebaran tenaga guru di Kabupaten Maluku Tenggara, khususnya Pulau Kei Besar masih menjadi persoalan.


Langgur, suaradamai.com – Penyebaran tenaga guru di Kabupaten Maluku Tenggara, khususnya Pulau Kei Besar masih menjadi persoalan.

Dalam audiens antara Komisi II DPRD Malra dengan Ikatan Guru Honorer Malra Lulusan tahun 2017, Gerakan Kei Cerdas, dan Dinas Pendidikan Malra, Kepala Dinas Pendidikan Clemens Welafubun mengatakan bahwa rasio guru dan siswa di Malra sudah sesuai. Persoalannya hanya ada pada penyebaran. Dan hal ini menjadi tanggungjawab Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Muhsin Rahayaan, yang baru menjabat Kepala BKPSDM Malra per 31 Januari 2020, tengah berupaya menyelesaikan persoalan penyebaran tenaga guru. Saat ini pihaknya sementara fokus melakukan pengisian jabatan pemerintahan.

Terkait penyebaran tenaga guru, Muhsin mengatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan untuk menyelesaikan masalah guru dan tenaga medis.

“Kita berharap rakor ini bisa mem-fix-kan (memperbaiki) semua dan kita akan melakukan distribusi secepatnya supaya bisa terpenuhi. Saya rasa yang ditugaskan di Kei Besar juga tidak menjadi masalah karena ada TPP menambah penghasilannya,” kata Muhsin usai rapat pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 di ruang rapat Komisi I DPRD Malra, Senin (10/8/2020).

Mengapa distribusi guru selalu jadi persoalan?

Kepala BKPSDM Malra Muhsin Rahayaan menjelaskan disiribusi tenaga guru selalu menjadi persoalan di Kabupaten Maluku Tenggara karena regulasi yang tidak sesuai dengan kondisi daerah.

Dalam Kepmenpan nomor 75 tahun 2004 tentang perhitungan kebutuhan PNS, menurut Muhsin, formasi kebutuhan guru hanya diperhitungkan pada sekolah negeri. Namun salah satu aturan yang masih memberikan ruang adalah PP nomor 28 tahun 1981 tentang Pemberian Bantuan Kepada Sekolah Swasta, yang mana pemerintah dapat memberikan bantuan kepada sekolah swasta, salah satunya adalah tenaga kependidikan.

“Jadi secara de jure kita sudah kelebihan guru. Tetapi secara kondisi objektif, kita masih kekurangan guru. Karena sekolah yayasan juga banyak. Dan sekolah ini berdiri sebelum Negara Indonesia merdeka,” jelas Muhsin.

Muhsin menambahkan, dalam PP 28/1981, ada klausal yang mengatakan bahwa, apabila sekolah swasta sudah mampu, maka guru PNS harus ditarik.

“Ini kita cari jalan tengah. Kita dalam akhir tahun ini melakukan rapat koordinasi kebutuhan tenaga guru dan tenaga kesehatan untuk kita bisa menetapkan berapa porsi untuk sekolah swasta sehingga semua sekolah bisa terpenuhi tenaga gurunya,” kata Muhsin.

Muchsin menambahkan, formasi kebutuhan guru yang diusulkan dari Malra hanya untuk menutupi guru yang pensiun. Sehingga permintaan daerah untuk penambahan tenaga guru juga masih sulit. “Kalo tahun ini yang pensiun 95 orang, tahun depan juga yang boleh diangkat adalah 95 orang. Tidak lebih,” jelas Muhsin.

Editor: Labes Remetwa

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments