Seluruh fraksi menyampaikan persetujuannya melalui pendapat akhir fraksi masing-masing. Rapat dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, serta dihadiri Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath.
Ambon, suaradamai.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Maluku, Ambon, Rabu (26/8/2026) malam.
Seluruh fraksi menyampaikan persetujuannya melalui pendapat akhir fraksi masing-masing. Rapat dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, serta dihadiri Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath.
Gubernur Hendrik Lewerissa mengatakan, penyampaian LPJ pelaksanaan APBD merupakan wujud akuntabilitas kepala daerah dalam pengelolaan anggaran selama satu tahun anggaran.
Penyusunan dan pertanggungjawaban tersebut, kata Hendrik, mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
“Setelah melalui tahapan pembahasan yang konstruktif, saya telah mendengar pendapat akhir fraksi-fraksi yang memuat berbagai catatan dan rekomendasi yang akan menjadi atensi dan perhatian serius pemerintah daerah,” ujar Hendrik.
Ia memastikan Pemerintah Provinsi Maluku akan menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi yang disampaikan DPRD sebagai bahan evaluasi serta perbaikan kinerja pemerintahan ke depan.
Menurutnya, berbagai tantangan pembangunan yang dihadapi tidak boleh menjadi alasan untuk berhenti melakukan pembenahan.
“Tantangan ke depan akan semakin berat, tetapi saya optimistis. Kita tidak boleh menyerah karena jalan terasa sulit. Justru kesulitan itulah yang harus menjadi motivasi untuk membangun Maluku,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun mengatakan, sejumlah fraksi, termasuk PDI Perjuangan, NasDem, Golkar, Nurani Pembangunan, dan PKB, telah menyampaikan berbagai catatan kritis dan konstruktif terhadap pengelolaan keuangan serta pelaksanaan program pemerintah daerah.
Catatan dan rekomendasi tersebut mencakup sejumlah sektor strategis, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pelayanan dasar masyarakat.
“Semangat kita sama, yakni melakukan pembenahan pelaksanaan APBD demi menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat. Namun, catatan dan rekomendasi ini tidak boleh hanya berhenti sebagai dokumen,” tegas Benhur.
Menurutnya, seluruh catatan yang disampaikan DPRD harus menjadi bahan evaluasi nyata dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD pada tahun-tahun mendatang.
“Ini harus menjadi bahan evaluasi nyata untuk perbaikan dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD tahun-tahun mendatang,” ujarnya.
Dengan disetujuinya Ranperda tentang LPJ Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025, rancangan regulasi tersebut selanjutnya akan disampaikan untuk mendapatkan fasilitasi sesuai ketentuan sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah Provinsi Maluku.
Persetujuan DPRD ini sekaligus menandai berakhirnya tahapan pembahasan LPJ APBD 2025 di tingkat daerah, dengan sejumlah catatan fraksi menjadi bahan penting bagi Pemerintah Provinsi Maluku dalam meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran dan pelayanan kepada masyarakat.




