Walikota Tual mengatakan, untuk malam takbiran nanti masih seperti tahun kemarin akan dilakukan dari masjid masing-masing selain agar lebih khushuk, momen tersebut juga dijalankan agar sesuai dengan protokol kesehatan.
Tual, Suaradamai.com – Jelang Perayaan Idul Fitri pihak Pemerintah Kota Tual gandeng Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta pihak TNI-Polri, menggelar sosialisasi larangan berbuka puasa bersama serta Open House saat Idul Fitri mendatang. Kegiatan itu bertempat di aula kantor walikota Tual, Senin (10/5/21).
Kegiatan itu sebagai bentuk tindak lanjut dari surat edaran menteri dalam Negeri Nomor 800/2784/SJ, tentang pelarangan buka puasa bersama dari kegiatan open house atau halal bihalal pada hari raya idul Fitri 1442 Hijriyah 2021 masehi.
Walikota Tual Adam Rahayaan, S.Ag, M.Si, didampingi Kapolres Tual, Dandim 1503 Maluku Tenggara dan Kepala Kejaksaan Negeri Tual.
Walikota Tual mengatakan, untuk malam takbiran nanti masih seperti tahun kemarin akan dilakukan dari masjid masing-masing selain agar lebih khushuk, momen tersebut juga dijalankan agar sesuai dengan protokol kesehatan.
“Malam takbiran tetap dilaksanakan pada masjid masing-masing, sekaligus membatasi jumlah hanya sekian orang itu kalau takbiran di dalam masjid langsung, tapi kalau menggunakan sarana pengeras suara maka cukup dari masjid saja, hal ini karena dampak dari takbiran yang dilakukan pemuda, bukan lagi dianggap sebagai ibadah,” ungkap Adam.
Kalau orang melepaskan takbiran, kata dia, dengan 2 kalimat, itu sudah disalahgunakan dengan anak muda di lapangan, pada saat menggunakan motor knalpot, sudah bermotor ugal-ugalan, biasanya juga terjadi kecelakaan.
Pada akhir rapat, Sekda Kota Tual Ahmad Yani Renuat, S.Sos, M.Si menyampaikan hasil kesepakatan bersama antara forum kerukunan umat beragama dan pihak TNI Polri terkait kegiatan sebelum dan sesudah lebaran 1440 Hijriyah yaitu:
1. Lebaran saat ini bertepatan dengan hari kenaikan Isa Almasih sehingga perlu adanya peran intelijen untuk menetralisir situasi yang berkembang ditengah masyarakat.
2. Perlu adanya peran dan fungsi dari tokoh agama untuk tetap memberikan himbauan kepada masyarakat melalu kegiatan keagamaan tentang cara hidup yang harmonis pada saat pelaksanaan hari Raya Idul Fitri dengan tetap mematuhi anjuran dari pemerintah tantang cara mencegahnya penyebaran Covid-19.
3. Potensi kerawanan yang akan terjadi pada saat perayaan hari raya Idul Fitri adalah kebiasaan masyarakat untuk berkumpul dan beraktifitas sehingga dapat menimbulkan terjadinya pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang berlaku.
4. Perlu adanya sosialisasi secara terus menerus kepada masyarakat terkait dengan bahaya virus Corona yang sampai dengan saat ini masih menjadi ancaman bagi kehidupan manusia.
5. Perlu adanya peran dari pihak keamanan dalam melaksanakan pengamanan pada lokasi-lokasi yang dianggap rawan terjadinya tindakan kriminalitas maupun pelanggaran protokol kesehatan demi terciptanya situasi yang aman dan damai.
6. Kegiatan pelaksanaan Shalat Idul Fitri dilaksanakan pada semua Masjid dan lokasi yang sudah ditentukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.
Renuat menegaskan rapat yang dilaksanakan ini untuk menyatukan Pendapat untuk menjalankan anjuran Pemerintah.
Editor: Petter Letsoin