Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Pemkab Malra Bentuk Tim Pengawasan Program Jaminan Sosial

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tim ini akan melakukan pengawasan terhadap implementasi program jaminan sosial.


Langgur, suaradamai.com – Menindaklanjuti Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara akan membentuk tim pengawasan terhadap implementasi program jaminan sosial.

Bupati Malra Muhammad Thaher Hanubun mengatakan, pihaknya juga sudah menindaklanjuti Instruksi Presiden ini dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup).

“Ini tidak ada kecuali, semua harus melaksanakan program jaminan sosial. Saya harus segera bentuk tim untuk mengawasi pelaksanaan program,” kata Bupati ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/4/2021).

Menurut Bupati, tim ini juga akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program di dinas/badan, terutama yang menggunakan tenaga kerja non-ASN.

“Harus segera kita mendata sebaik mungkin,” sambung dia.

Bupati menegaskan, seluruh pekerja di Kabupaten Maluku Tenggara harus terdaftar dalam program jaminan sosial.

Rapat kerja operasional

Sebelumnya, pada hari yang sama, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tual dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menggelar rapat kerja operasional terkait instruksi presiden tersebut di Aula Kantor Bupati.

Rapat itu melibatkan Bupati Malra, Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Sekda, para asisten dan staf ahli, dan jajaran pimpinan OPD.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Saleh Afif menjelaskan, inti instruksi presiden ini adalah pemerintah daerah wajib melindungi seluruh pekerja non-ASN, termasuk di dalamnya adalah pejabat negara.

“Disebutkan dalam peraturan menteri tenaga kerja nomor 5 tahun 2021 bahwa pejabat negara ini termasuk Bupati dan Wakil Bupati. Bupati dan Wabup ini statusnya non-ASN yang semuanya wajib terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Saleh usai rapat.

Editor: Labes Remetwa


Inti instruksi presiden ini adalah pemerintah daerah wajib melindungi seluruh pekerja non-ASN, termasuk pejabat negara.


Baca juga:

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU