Maryadat meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasikan Pasangan Calon Nomor Urut 3 lantaran diduga telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Jakarta, suaradamai.com – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara (Malra) Martinus Sergius Ulukyanan – Ahmad Yani Rahawarin (Maryadat), meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan keputusan KPU Malra yang memenangkan pasangan M. Thaher Hanubun – Charlos Viali Rahantoknam (MTH-VR) dalam Pilkada Malra 2024.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Paslon Maryadat, Claudiski Aritonang, saat membacakan petitum dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati, yang dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, pada Selasa (14/1/2025).
“Membatalkan Keputusan KPU Malra Nomor 57 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara tahun 2024 tertanggal 8 Desember 2024, pukul 03.57 WIT,” kata Aritonang di Gedung MK.
Maryadat pun meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasikan Pasangan Calon Nomor Urut 3 tersebut lantaran diduga telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Kubu Maryadat juga meminta MK untuk menetapkan Paslon nomor urut 1 atas nama Martinus Sergius Ulukyanan, S.Sos dan Drs. Ahmad Yani Rahawarin, M.Si selaku pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2024.
Selanjutnya Maryadat juga meminta MK memerintahkan KPU Malra untuk menerbitkan keputusan penetapan pasangan calon nomor urut 1 atas nama Martinus Sergius Ulukyanan, S.Sos dan Drs. Ahmad Yani Rahawarin, M.Si sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2024, atau.
Membatalkan keputusan KPU Malra Nomor 146/PL.026-BA/8102/2024 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Maluku Tenggara Pemilihan tahun 2024 tertanggal 8 Desember 2024, sepanjang perolehan suara Paslon nomor 03 nama Drs. Muhammad Thaher Hanubun dan Charlos Viali Rahantoknam, SH, M.Kn.
“Memerintahkan kepada KPU Maluku Tenggara untuk melaksanakan putusan ini atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya Ex Aequo et Bono,” kata Aritonang.
Editor: Labes Remetwa