Wali Kota Tual Ungkap Tidak Ada Dasar Hukum Untuk Aktifkan Kembali Fidmatan

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tual, suaradamai.com – Wali Kota Tual Adam Rahayaan mengatakan bahwa tidak ada dasar hukum untuk mengaktifkan kembali Asis Fidmatan sebagai Aparat Sipil Negara (ASN).

” Saya boleh pulihkan nama baik dia (Asis Fidmatan) dan uang pribadi dan lain-lain, nanti saya suruh Kabag Hukum lihat dalam amar putusan ada perintah untuk pemerintah kota Tual uangnya atau tidak, kan tidak ada, termasuk pulihkan kembali jadi ASN, “kata Wali Kota Tual. Senin (20/2/2023).

Dijelaskan, Asis Fidmatan diberhentikan menjadi ASN di lingkup Pemkot Tual berdasarkan surat edaran Mempan Nomor: B/50/M.SM.00.00/2019, terkait petunjuk pelaksanaan sangsi Pemberhentian Dengan Tidak Terhormat (PTDH) oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersangkut kasus pidana yang memiliki keputusan hukum tetap.

“Sesuai ketentuan yang berlaku dan juga ditegaskan melalui SKB untuk memberikan sanksi bagi ASN yang tersangkut pidana sesuai keputusan tetap, apabila saya tidak memberhentikan maka saya yang kena sanksi kembali,” jelasnya.

Olehnya itu, kata Rahayaan, semua upaya dan argumentasi hukum telah disampaikan saat persidangan kasus SMA Tayando tersebut. Namun hasil keputusan Asis Fidmatan dinyatakan bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap.

” Semua argumentasi itu sudah disampaikan saat persidangan, dan Ada pemberitaan kalau saya buat penipuan dan penggelapan anggaran, tunjuk kepada saya APBD Tahun berapa anggaran itu ada,” ungkapnya.

Untuk itu, Wali Kota Tual akan melakukan upaya Hukum terkait dugaan pencemaran nama baik di Media Sosial (Facebook). Karena dirinya merasa tidak pernah menggelapkan anggaran dan melakukan penipuan sesuai yang dituduhkan tersebut.

” Kemudian bicara soal disposisi saya itu saat mantan Kadis Pemuda dan Olahraga,Saiful Nuhuyanan hadapkan ke saya, saya saat itu posisinya Wakil lalu seingat saya dalam disposisi itu adalah, silakan proses selanjutnya

.Maksudnya begini, silahkan bahwa ke pak Wali karena beliau punya Otoritas menentukan anggaran saat itu, bukan bahasnya segera dianggarkan, karena saya saat itu posisinya Wakil, ” pungkas Walikota.

Ditambahkan, kasus ini juga telah dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku dengan dugaan maladministrasi. Namun dalam perkembangan kasus ini, Ombudsman tidak menemukan adanya pelanggaran maladministrasi sesuai laporan dari Asis Fidmatan tersebut.

” Ombudsman sudah ditutup karena tadinya diduga maladministrasi dan kita juga telah tembusan surat Mendagri, Mabes Polri, Polda Maluku, Ombudsman karena itu sudah ingkar. Untuk itu Saya himbau untuk pak Asis agar berhentilah, ” tutupnya.

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU