Lebih lanjut Rahayaan menambahkan, perda terkait pemilihan kepala ohoi atau finua dan ohoi rat ini, secara substansial memiliki muatan materi yang juga terkait dengan kearifan lokal.
Tual, suaradamai.com – Pemilihan Kepala Desa (ohoi atau finua) dan Ohoi Rat hingga saat ini masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kota Tual.
Mengenai hal tersebut, Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag, M.Si dalam wawancara singkat bersama wartawan, rabu (19/5/2021) mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) tentang pemilihan kepala ohoi (desa) atau finua dan ohoi rat, harus digarap dengan benar karena menyangkut hal yang sangat prinsipil.
“Perda tentang pemilihan kepala ohoi atau finua dan ohoi rat itu menjadi payung hukum dalam implementasi memiliki persoalan yang sangat prinsipil, maka sejalan dengan itu, pentingnya pendekatan aspek sosialogis dan yuridis, sehingga diperlukan pengusulan sebuah draft rancangan perundang-undangan,” ungkap Rahayaan.
Rahayaan menambahkan, perda terkait pemilihan kepala ohoi atau finua, dan ohoi rat ini, secara substansial memiliki muatan materi yang juga terkait dengan kearifan lokal.
“Oleh sebab itu perda ini secara substansial harus memiliki muatan materi, yang juga terkait dengan kearifan lokal, sesuai dengan amanat pasal 4 ayat 3 Permendagri nomor 80 Tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum.” Jelas dia.
Menurut Rahayaan, perda ini kendati memiliki muatan kearifan lokal dan nilai filosofis, tetapi bila tidak didukung dengan penetapan peraturan daerah tentang Ratschap dan Ohoi sebagai Perda Induk, maka implementasi perda pemilihan kepala ohoi atau finua, dan ohoi rat menjadi tidak teratur.
Editor: Petter Letsoin