Bahkan di salah satu desa, ketika ditanya mana kadesnya? Warga kompak menjawab “sudah meninggal” sebagai satire atas ketidakhadiran kades di kampung.
Dobo, suaradamai.com – Rahasia umum sejumlah kepala desa (Kades) di Kepulauan Aru yang meninggalkan desa hingga bertahun-tahun dan memilih tinggal di ibu kota kabupaten, Dobo, kembali jadi bahan perbincangan di masyarakat.
Saat melakukan serangkaian liputan di sejumlah desa di Kepulauan Aru, Jurnalis Suaradamai.com mendengar keluhan senada masyarakat di tiap desa soal para kades yang meninggalkan desa alias tak pulang kampung (pulkam) hingga hitungan tahun.
Bahkan di salah satu desa, ketika ditanya mana kadesnya, warga kompak menjawab “sudah meninggal” sebagai sebuah satire atas ketidakhadiran kades di kampung.
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Yosep Lakesjanan saat dikonfirmasi belum lama ini, mengaku telah menerima kabar tersebut dari masyarakat saat bertemu langsung, maupun lewat telepon seluler.
”Saya sudah mendengarkan informasi kepala desa sudah meninggalkkan desa 4,5 bahkan 6 bulan, bahkan lebih. Ada kepala desa yang meninggalkan desa sudah lebih, bahkan mencapai satu tahun,” ungkapnya.
Sehingga ia terus berkoordinasi dengan para camat untuk memastikan hal ini dan bertindak tegas.
”Fungsi pengawasan pemerintahan desa, sebelum masuk pada ranah pemerintah daerah, melalui Dinas PMD, ada peran strategis camat untuk melakukan pengawasan, fasilitasi, pembinaan dsb.Peran camat itu sangat berperan signifikan pada penyelenggaraan setingkat desa dan diharapkan berjalan efektif, berdaya guna dan berhasil guna,” jelas Lakesjanan.
Ia sangat menyayangkan sikap para kades tersebut dan mengingatkan mereka akan konsekuensinya.
”Kepala desa meninggalkan desa dalam waktu satu minggu saja harus menunjuk pelaksana harian, 12 hari pun demikian. Apalagi sampai 30 hari bahkan 5,6 bulan. Itu sudah ada dalam proses pemberian saksi dan hukuman. Apalagi meninggalkan desa tanpa pemberitahuan dan alasan yang jelas,” terangnya.
Ia menegaskan, jika ada kades yang meninggalkan desa lebih dari 6 bulan, warga dapat mengusulkan melalui
Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
”Bisa saja langsung sudah ada surat proses pemberhentian. Apalagi dari camat,” tegasnya.
”Tapi karena ini hanya laporan yang bersifat lisan,atau penyampaian melalui telepon dsb, kadangkala ketemu masyarakat, itu kita masih sebatas memastikan itu melalui koordinasi,” sambung Lakesjanan.
Ia mewanti-wanti berbagai persoalan yang terjadi di desa dan membutuhkan kehadiran kades, sementara yang bersangkutan tinggal di kota “Kira-kira siapa yang menyelesaikan, melainkan pimpinan desa, apalagi tanpa mendelegasikan tugas,”
Ia mengajak para kepala desa agar secara efektif bisa menjalankan tugas dan tanggung jawab secara baik.
”Kita ada oleh karena masyarakat, harus ingat itu. Berusahalah melakukan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat sepanjang kita masih diberikan kesempatan menjalankan tugas dan fungsi itu,” tegasnya lagi.
Lakesjanan lantas meminta para kades yang merasa berat dan tidak sanggup untuk melanjutkan tanggung jawab agar lebih baik mundur.
”Apalagi kurangnya dana desa. Ada yang sudah mengeluh, ada yang bilang beban talalu berat, tanggung jawab berat, Kira-kira tanggung jawab apa? Kalau rasa itu berat silakan mengundurkan diri!” cetusnya.
Ia kembali mengingatkan bahwa ada beberapa kades yang telah masuk daftar pembinaan bahkan pemberhentian, lantaran lalai menjalankan tugas dan tanggung jawab melayani masyarakat.

