“Kita jalankan sesuai ketentuan yang berlaku dalam hal ini Perda Nomor 1 tahun 2024. Jadi jika keluhan kami tampung untuk bahan evaluasi,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsap, Senin (20/4/2026).
Tual, suaradamai.com – Kepala Dinas Perhubungan Kota Tual, Djamaludin Rahareng, menegaskan tarif parkir di Kota Tual, Provinsi Maluku sudah sesuai peraturan daerah (Perda).
Hal itu ia sampaikan guna menjawab keluhan warga terkait mahalnya tarif parkir di Kota Tual, yang dipungut juru parkir sebesar Rp3 ribu.
“Kita jalankan sesuai ketentuan yang berlaku dalam hal ini Perda Nomor 1 tahun 2024. Jadi jika keluhan kami tampung untuk bahan evaluasi,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsap, Senin (20/4/2026).
Rahareng merincikan, tarif parkir telah diatur secara jelas berdasarkan jenis kendaraan. Kendaraan roda dua Rp3 ribu, kendaraan roda tiga Rp4 ribu, kendaraan roda empat Rp5 ribu, kendaraan roda enam Rp8 ribu, dan kendaraan yang memiliki roda lebih dari enam Rp10 ribu.
“Ketentuan Hukum Retribusi Parkir diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, yakni retribusi menjadi pemasukan yang bermula dari usaha pemerintah daerah yang menyediakan sarana dan prasarana untuk pemenuhan kepentingan masyarakat,” tambah Rahareng.
Pengguna sarana ini, kata dia, diwajibkan memberi pengganti berupa uang yang menjadi pemasukan bagi kas daerah.
“Jadi masyarakat juga berkontribusi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meskipun jumlah retribusi parkir tidak signifikan dibandingkan retribusi lainnya, tetapi menjadi salah satu penyumbang yang cukup penting untuk meningkatkan PAD,” ungkap Rahareng.
Lebih lanjut, ia menjelaskan PAD ini akan digunakan untuk membiayai pembangunan dalam rangka memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat lainnya.
“Jadi Pemkot Tual turun tangan dalam melayani masyarakat, salah satunya dengan menyediakan sarana lahan parkir. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan penyediaan layanan yang dilakukan pemerintah daerah untuk masyarakat. Hasil dari retribusi ini nantinya akan digunakan untuk membangun sarana dan prasarana lainnya,” pungkasnya.
Editor: Labes Remetwa
Klik DI SINI untuk ikuti VIDEO BERITA dari Kota Tual









