27 Atlet Berprestasi Tanah Air Jadi PNS Kemenpora

Ada sejumlah nama atlet tersohor tanah air seperti pebulutangkis Kevin Sanjaya hingga Greysia Polii.


Jakarta, suaradamai.com – Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) secara resmi telah mengangkat 27 atlet berprestasi RI menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pengangkatan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) nomor 11 tahun 2018.

Ada sejumlah nama atlet tersohor tanah air seperti pebulutangkis Kevin Sanjaya hingga Greysia Polii.

Sebagai seorang PNS para atlet tersebut berhak mendapatkan sejumlah gaji dan tunjangan sesuai dengan aturan yang ada.

Besaran gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019. Namun, selain mendapatkan gaji PNS juga mendapatkan tunjangan yang bervariasi tergantung jabatannya.

Tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Berikut gaji PNS berdasarkan golongan:

Gaji PNS Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Selain gaji, berikut rincian tukin PNS di Kemenpora berdasarkan Perpres 14/2019:

  1. Peringkat jabatan 17 Rp 24.930.000
  2. Peringkat jabatan 16 Rp 17.413.000
  3. Peringkat jabatan 15 Rp 12.518.000
  4. Peringkat jabatan 14 Rp 9.600.000
  5. Peringkat jabatan 13 Rp 7.293.000
  6. Peringkat jabatan 12 Rp 6.045.000
  7. Peringkat jabatan 11 Rp 4.519.000
  8. Peringkat jabatan 10 Rp 3.952.000
  9. Peringkat jabatan 9 Rp 3.348.000
  10. Peringkat jabatan 8 Rp 2.927.000
  11. Peringkat jabatan 7 Rp 2.616.000
  12. Peringkat jabatan 6 Rp 2.399.000
  13. Peringkat jabatan 5 Rp 2.199.000
  14. Peringkat jabatan 4 Rp 2.083.000
  15. Peringkat jabatan 3 Rp 1.972.000
  16. Peringkat jabatan 2 Rp 1.867.800
  17. Peringkat jabatan 2 Rp 1.766.000

Perlu diingat, pangkat dan golongan yang dapat diterima para atlet ini akan disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan dan lain sebagainya.

Oleh sebab itu, antara satu atlet dengan yang lain mungkin akan mendapatkan pangkat dan golongan yang berbeda, serta gaji PNS yang berbeda.

Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Molo Sabuang untuk Karawai-Dosinamalu disaksikan Bupati Kaidel dan Masyarakat Aru

Bupati Kaidel mengembalikan keputusan adat ini kepada Dewan Adat...

Legislator Roland Kasihiw: PDIP Berdiri Teguh Bersama Rakyat, Tolak Pilkada Lewat DPRD

"PDI perjuangan menolak Pilkada dipilih oleh DPRD, karena kedaulatan...

WFA Segera Diterapkan Pemkab Aru, Tingkatkan Efisiensi-Kurangi Biaya Operasional

Sistem WFA memungkinkan pegawai untuk bekerja 3 hari di...

Bupati Kaidel: Musyawarah Adat Solusi Konflik Perbatasan Desa

Dobo, suaradamai.com - Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, memimpin...