
Pembayaran gaji pun disesuaikan dengan kehadiran petugas di lapangan.
Tual, suaradamai.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tual Jamal Renhoat mengatakan, keterlambatan pembayaran gaji petugas kebersihan pada awal 2021, bukan merupakan kesengajaan. Pembaruan Surat Keputusan (SK) petugas kebersihan pada setiap awal tahun, lanjut Jamal, yang mempengaruhi proses penyaluran gaji.
Penjelasan tersebut disampaikan sehubungan pertanyaan masyarakat tentang belum diterimanya gaji para petugas kebersihan di Kota Tual, untuk bulan Januari dan Februari 2021.
Jamal menambahkan, sejak Sabtu 27 Maret sampai Senin 29 Maret 2021, pembayaran gaji kepada para petugas kebersihan di Kota Tual yang berjumlah 582 orang sudah dilakukan, dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Mengapa kami bagi dalam beberapa hari pembayaran? Karena demi mengurangi kerumunan orang, mematuhi Protokol Kesehatan Pemberantasan Penyebaran COVID-19,” ujar dia di Tual, belum lama ini.
Terkait pemotongan gaji petugas kebersihan, Jamal menegaskan bahwa pihaknya membayar gaji berdasarkan kehadiran petugas. Dia bilang, mereka punya prosedur ketat untuk hal yang satu ini, yakni ada absen dan tinjauan langsung di lapangan.
Buang sampah pada tempatnya dan waktunya
Jamal mengapresiasi partisipasi masyarakat terutama menyangkut kontrol yang dilakukan kepada pihaknya, termasuk tugas dan pelayanan oleh para petugas kebersihan di Kota Tual.
Untuk mewujudkan Kota Tual yang bersih dan indah, Jamal mengimbau masyarakat menjaga kebersihan di Bumi Maren dengan membuang sampah pada tempatnya dan pada waktunya.
Khusus pembuangan sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS), Jamal mengimbau agar hal itu dilakukan di malam hari (sejak pukul 20.00 malam sampai pukul 04.00 pagi).
“Pembuangan sampah ke TPS di siang hari akan mempengaruhi kebersihan dan keindahan Kota Tual yang sama-sama kita cintai,” tutup dia.
Editor: Labes Remetwa
Buang sampah pada tempatnya dan waktunya
Baca juga: