
Jika masih ada penagihan retribusi oleh OPD pada objek yang dihibahkan, itu namanya pungutan liar dan tidak dibenarkan.
Tual, suaradamai.com – Asisten I Setda Kota Tual Rini Atbar menegaskan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tidak lagi melakukan penagihan retribusi pada objek wisata Pantai Difur, Desa Labetawi, Kecamatan Dullah Utara. Sebab objek ini merupakan hibah dari pemerintah kepada masyarakat.
Rini menjelaskan, penagihan retribusi hanya dilakukan pada objek wisata yang dibangun oleh pemerintah daerah. Pada objek wisata yang dihibahkan, penagihan retribusi tidak berlaku.
“Intinya jika pengelolaan masih dipegang OPD, wajib hukumnya ditarik retribusi daerah untuk jasa parkir karena fasilitas milik daerah, tetapi jika sudah bukan daerah, maka tidak lagi bisa dilakukan. Jika masih ada hal demikian, itu namanya pungutan liar dan tidak dibenarkan,” jelas Rini di Tual, belum lama ini.
Dia berharap, dengan kebijakan ini, pemerintah desa bisa memberdayagunakan retribusi pada destinasi wisata, khususnya bagi destinasi yang sudah dihibahkan. Dengan demikian, dapat mendongkrak pendapatan desa, serta membantu pembangunan desa.
Editor: Labes Remetwa