Ranperda Ditetapkan, Kadis DPKPP : Sebagai Payung Intervensi Pemda Ke Masyarakat

Ranperda yang diusulkan oleh DPKPP adalah tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh.


Langgur, suaradamai.com – Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Yang diusulkan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan  Pertanahan(DPKPP) Kabupaten Maluku Tenggara telah ditetapkan DPRD sebagai Peraturan daerah (Perda), Sabtu(24/4/2021).

Ranperda yang diusulkan oleh DPKPP adalah tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh.

Kepala Dinas DPKPP, Afan B. Ifat mengatakan, penetapan Ranpeda sebagai Perda, akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah khususnya DPKPP untuk memberikan bantuan-bantuan kepada masyarakat.

“Perda ini merupakan salah satu bahan dan syarat intervensi pemda untuk mendapatkan bantuan-bantuan pemerintah pusat,” Jelas Afan.

Dia menambahkan, kedepan pemda melalui dinas teknis akan mengupayakan bantuan kepada masyarakat seperti bantuan stimulan, peningkatan kualitas rumah swadaya, perbaikan jalan lingkungan maupun bantuan lainnya.

Editor: Petter Letsoin


Baca juga:

Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

WFA Segera Diterapkan Pemkab Aru, Tingkatkan Efisiensi-Kurangi Biaya Operasional

Sistem WFA memungkinkan pegawai untuk bekerja 3 hari di...

Bupati Kaidel: Musyawarah Adat Solusi Konflik Perbatasan Desa

Dobo, suaradamai.com - Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, memimpin...

Polikant Raih Predikat Baik Sekali Simkatmawa 2025, Wadir III: ke Depan Harus Unggul

Ia berharap, karena Polikant hari ini telah mencapai predikat...

Inovasi Yogurt Anggur Laut dan VCO Hasil PBL Bioteknologi Perikanan Polikant di Ngilngof

“Terutama untuk Desa Ngilngof sebagai tempat wisata. Ketika wisatawan...