Maluku Tenggara juga mendapat Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Dana Alokasi Khusus (BSPS DAK) Tahun 2021 sebesar Rp 3,1 M.
Langgur, suaradamai.com – Pada tahun 2021, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Maluku Tenggara mengalokasikan Rp 700 juta untuk peningkatan kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Kepala DPKPP Malra Afan B. Ifat menjelaskan, dana tersebut untuk membantu 70 unit RLTH, menjadi rumah sehat atau layak huni.
“Rumah sehat atau layak huni sendiri standarnya tertuang dalam Keputusan Kementrian Kesehatan Nomor: 829/Menkes/SK/VII/1999,” jelas Afan kepada Suara Damai di Langgur, Selasa (23/2/2021).
Berdasarkan keputusan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kriteria rumah tidak layak huni adalah bahan bangunan tidak sesuai dengan standar Menkes, komponen dan penataan ruang rumah tidak sesuai standar ideal, pencahayaan alami tidak mampu menerangi seluruh ruangan dan intensitasnya di bawah 60 lux, kualitas udara tidak memenuhi standar rumah sehat, ukuran ventilasi rumah tidak sesuai panduan ideal.
Kemudian ada binatang penular penyakit di dalam rumah, sumber daya air bersih tak terpenuhi, tidak ada sarana penyimpanan makanan yang aman, imbah rumah tangga tidak dapat dikelola dengan baik, ruang tidur terlalu padat (menurut anjuran Menkes kamar berukuran 8 meter persegi hanya bisa digunakan oleh dua orang).
Selain bantuan untuk Rumah Tak Layak Huni, ada Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Dana Alokasi Khusus (BSPS DAK) tahun 2021 sebesar Rp 3.104.229.000.
Anggaran tersebut diperuntukan untuk pembangunan rumah baru swadaya di Ohoi Waur Kecamatan Kei Besar sebanyak 18 unit, Ohoi Nerong Kecamatan Kei Besar Selatan sebanyak 15 unit.
Untuk kegiatan Peningkatan Kualitas Perumahan Swadaya di Kecamatan Kei Besar Utara Timur tersebar di Ohoi Watlar sebanyak 25 unit, Ohoi Haar Ohoimel 20 unit, Ohoi Ohoifaruan 20 unit, Ohoi Haar Renrahantel 20 unit, dan Ohoi Haar Wassar 30 unit.
Sementara itu, ada juga bantuan BSPS tahun 2021 melalui Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Provinsi Maluku. Dialokasikan bantuan sebanyak 100 unit yang tersebar di Ohoi Ohoijang, Watdek, Letman, Ohoira dan Ohoiren.
Rumah tipe 36
Kepala DPKPP Malra Afan B. Ifat menjelaskan bantuan rumah yang diberikan adalah rumah tipe 36.
Rumah ini umumnya terdiri dari dua kamar tidur berukuran 3×3 meter dan 3×2 meter. Satu ruangan kamar tidur berukuran lebih kecil. Satu kamar mandi, dapur, dan ruang tamu yang juga bisa berfungsi sebagai ruang menonton televisi.
Afan menjelaskan, sebelumnya, pihaknya telah mendata penerima bantuan dengan beberapa kriteria tertentu.
“Ada istilah Aladin. Atap, lantai dan dinding, menjadi dasar penilaian kriteria penerima bantuan,” jelas Afan.
Aladin itu adalah atap yang dinilai sudah tua/rusak, lantai non-keramik, dan dinding sudah rapuh/rusak karena tidak memakai batu atau lapis semen sehingga dinding tidak kuat.
Editor: Labes Remetwa
Afan menjelaskan, sebelumnya, pihaknya telah mendata penerima bantuan dengan kriteria Aladin.
Baca juga: