Polres Malra Akan Musnahkan Kendaraan Hasil Tilang

Pemilik kendaraan harus membawa surat-surat kendaraan berupa BPKB dan STNK asli.

Tual, suaradamai.com – Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tenggara (Malra) akan melakukan pemusnahan barang bukti berupa kendaraan roda dua (sepeda motor) hasil penindakan pelanggaran lalu lintas (tilang) sejak tahun 2013.

Bagi warga masyarakat Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara yang merasa memiliki kendaraan tersebut bisa mengambilnya pada kantor Satuan Lalu Lintas Polres Maluku Tenggara, dengan membawa surat-surat kendaraan tersebut berupa BPKB dan STNK asli. (polresmalra/danielmituduan)

kendaraan tilang dimusnahkan 150120 daniel suaradamai Suaradamai.com
Kendaraan roda dua (sepeda motor) hasil tilang. (Foto. Daniel Mituduan)

Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

WFA Segera Diterapkan Pemkab Aru, Tingkatkan Efisiensi-Kurangi Biaya Operasional

Sistem WFA memungkinkan pegawai untuk bekerja 3 hari di...

Bupati Kaidel: Musyawarah Adat Solusi Konflik Perbatasan Desa

Dobo, suaradamai.com - Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, memimpin...

Polikant Raih Predikat Baik Sekali Simkatmawa 2025, Wadir III: ke Depan Harus Unggul

Ia berharap, karena Polikant hari ini telah mencapai predikat...

Inovasi Yogurt Anggur Laut dan VCO Hasil PBL Bioteknologi Perikanan Polikant di Ngilngof

“Terutama untuk Desa Ngilngof sebagai tempat wisata. Ketika wisatawan...