Beranda Lintas Maluku Pastikan Bebas Narkoba, Personel Kamla Zona Maritim Timur Jalani Tes Urine

Pastikan Bebas Narkoba, Personel Kamla Zona Maritim Timur Jalani Tes Urine

0
Pastikan Bebas Narkoba, Personel Kamla Zona Maritim Timur Jalani Tes Urine

”Peran kita, sebagai penegak hukum di laut dengan pengetahuan tentang narkotika dan obat atau bahan berbahaya, tentu sangat penting dalam memberantas kejahatan atau penyelundupan narkoba melalui laut,” ujar Sumartono.


Ambon, suaradamai.com – Kamla Zona Maritim Timur melaksanakan tes urine bagi puluhan personel Kantor Kamla Zona Maritim Timur.

Kegiatan tes urine dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kamla Zona Maritim Timur Laksma Bakamla Arief Sumartono, di Kantor Pangkalan Armada Kamla Ambon, Kamis (22/7/21).

Tes urine terselenggara berkat kerja sama Kamla Zona Maritim Timur dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku. Hal tersebut dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengecekan personel terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan Zona Maritim Timur.

Kepala Kantor Kamla Zona Maritim Timur Laksma Bakamla Arief Sumartono dalam sambutannya mengatakan, pengecekan urine personel Bakamla bertujuan untuk membuktikan institusi Bakamla aman dan bebas dari narkoba. Sekaligus mengajak jajarannya untuk perang melawan narkoba.

Menurutnya, narkoba merupakan salah satu kategori kejahatan nasional sehingga dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, perlu adanya sinergitas dengan penegak hukum lainnya.

”Peran kita, sebagai penegak hukum di laut dengan pengetahuan tentang narkotika dan obat atau bahan berbahaya, tentu sangat penting dalam memberantas kejahatan atau penyelundupan narkoba melalui laut,” ujar Sumartono.

Sumartono mengajak seluruh personelnya untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dari tes urine dan sosialisasi bahaya dan pengaruh narkoba dengan baik.

“Saya meminta juga kepada semua personel jika ingin mengetu lebih detail, bertanyalah kepada narasumber, apabila jika terdapat materi yang kurang jelas,”terangnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Hadir sebagai narasumber Penyuluh Narkoba Ahli Madya BNN Drs. Abner Timisela, M.Si.

Dalam sosialisasi itu, materi yang disampaikan yakni, pengertian narkoba, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, penggolongan narkotika yang sering dijumpai dimasyarakat, dan efek atau dampak negatif mengkonsumsi narkoba bagi tubuh manusia dan data kasus narkoba di provinsi Maluku tahun 2020.

Editor: Petter Letsoin


Baca juga:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini