DPRD menargetkan pembahasan APBD Perubahan 2021 ini selesai pada hari Selasa (21/9/2021).
Langgur, suaradamai.com – Badan Anggaran DPRD Kabupaten Maluku Tenggara dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setempat sementara membahas APBD Perubahan tahun 2021.
Pembahasan dilaksanakan sejak awal September lalu. Mulai dari Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), penyampaian visi Banggar, dan jawaban TAPD terhadap visi tersebut.
Terjadi perdebatan yang alot antara Banggar dan TAPD pada tahap penyampaian jawaban atas visi Banggar. Banggar mendesak pemerintah daerah agar mengakomodir Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD pada APBD Perubahan ini.
Pokir merupakan aspirasi dari masyarakat yang diteruskan oleh wakil rakyat ke pemerintah pada saat perancangan APBD.
“Dalam rancangan Banggar itu terdapat defisit, kurang lebih sebesar Rp13 miliaran. Kemudian dilakukan rasionalisasi pada tingkat OPD sehingga pada malam hari ini telah ada dalam kesepakatan bahwa defisit yang dirancang itu sudah menjadi nihil,” kata Wakil Ketua Banggar Albert Efruan menjelaskan hasil pembahasan di tingkat Banggar-TAPD, Jumat (17/9/2021).
Albert menambahkan, setelah ini, DPRD dan Pemkab akan menandatangani nota kesepahaman soal kedudukan KUA dan PPAS. Kemudian penyampaian nota pengantar Bupati, rapat Banggar-TAPD, penyampaian hasil Banggar ke paripurna, keputusan DPRD, pendapat akhir fraksi, dan diakhiri dengan sambutan Bupati terhadap APBD Perubahan 2021.
“Kita rencana, paling terlambat, pembahasan APBD Perubahan 2021 selesai hari Selasa (21/9/2021),” kata Albert.
Editor: Labes Remetwa