
Ketua DPRD Malra Minduchri Kudubun menegaskan, pemekaran bukanlah tujuan akhir dari perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan MTR.
Langgur, suaradamai.com – DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dan pemerintah daerah setempat menyetujui pembentukan Provinsi Maluku Tenggara Raya (MTR).
Persetujuan tersebut diambil melalui rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Malra, Kamis (16/6/2022).
Pantauan Suaradamai.com, dalam rapat itu turut hadir Bupati, Wakil Bupati, pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Tual, Kepala Kantor Kemenag Malra, Sekda dan jajaran, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, FKUB, Badan Perjuangan Pemekaran MTR, para Raja/Rat, Orangkay, Soa, BSO, dan undangan lainnya.
Paripurna diawali dengan pembacaan naskah keputusan bersama DPRD dan Bupati tentang persetujuan pembentukan Provinsi Kepulauan Maluku Tenggara Raya. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan bersama oleh DPRD dengan Bupati.
Ketua DPRD Malra Minduchri Kudubun menegaskan, pemekaran bukanlah tujuan akhir dari perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan MTR.
“Tujuan akhir dari perjuangan ini adalah peningkatan pelayanan publik, pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan seluruh masyarakat,” tegas Kudubun.
Bagi Kudubun, dengan potensi sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki, menjadi kekuatan untuk membangun tatanan masyarakat yang sejahtera, mandiri, dan berdaya saing.
Editor: Labes Remetwa