Kudubun menerangkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) teranyar membatasi dana DAU hanya diperuntukan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu.
Langgur, suaradamai.com – DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) melakukan perjalanan dinas ke luar daerah dalam rangka konsultasi tentang pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU) untuk APBD 2023.
“Pembahasan APBD 2023 berbeda dengan yang sebelumnya … Ada regulasi yang membatasi kita untuk masuk dalam penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU),” kata Ketua DPRD Malra Minduchri Kudubun menjelaskan alasan perjalanan tersebut.
Kudubun menerangkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) teranyar membatasi dana DAU hanya diperuntukan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu.
“Seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas PUTR, dan beberapa dinas lainnya,” sebut Kudubun.
Bagi Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, hal ini meyulitkan pemerintah daerah terhadap belanja daerah pada OPD yang lain.
OPD-OPD yang mendapat DAU seperti disebutkan, menurut Kudubun, juga mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK).
Ada dana yang besar di OPD tertentu, sedangkan OPD lain mengalami keterbatasan anggaran.
Kondisi ini kemudian semakin menyulitkan Pemkab Malra karena ada beban hutang SMI, sekitar Rp80 miliar, di tahun 2023. Kemudian Pemkab juga harus mengalokasikan dana hibah untuk membiayai Pemilu (Pileg, Pilpres, dan Pilkada).
Di satu sisi, Pemkab Malra mengalami keterbatasan anggaran, juga karena dana transfer yang turun. Sedangkan di sisi lain, Pemerintah Pusat mengunci pengalokasian DAU hanya untuk OPD tertentu.
Padahal, menurut Minduchri, banyak kepentingan daerah yang belum diakomodir. Kepentingan dimaksud ada pada OPD yang tidak termasuk dalam pengalokasian DAU maupun DAK.
Inilah yang menjadi alasan bagi DPRD untuk berkonsultasi lagi dengan Kemendagri dan Kemenkeu di Jakarta.
Setelah kembali dari Jakarta, DPRD lewat Banggar akan melanjutkan pembahasan APBD 2023 dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Kami akan kejar sehigga tanggal 30 November itu palu persetujuan (APBD 2023) sudah diketuk,” ujar Kudubun.
Editor: Labes Remetwa
Baca juga: