Adapun pesta demokrasi 2024 mendatang juga bakal diwarnai oleh empat partai baru.
Jakarta, Suaradamai.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 beserta nomor urutnya.
Pada 2024 mendatang, 17 partai politik yang telah berhasil lulus sejumlah rangkaian penilaian KPU akan berlaga memperebutkan kursi di Senayan.
Dari 17 parpol itu ada 9 parpol parlemen alias partai yang lolos pada Pemilu 2019 dan telah melenggang Senayan beberapa tahun ini.
Parpol parlemen itu antara lain:
- PDI Perjuangan: 27.053.961 suara (19,33 persen)
- Partai Gerindra: 17.594.839 suara (12,57 persen)
- Partai Gokar: 17.229.789 suara (12.31 persen)
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 13.570.097 suara (9,69 persen)
- Partai Nasdem: 12.661.798 suara (9,05 persen)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 11.493.663 suara (8,21 persen)
- Partai Demokrat: 10.876.057 suara (7,77 persen)
- Partai Amanat Nasional (PAN) 9.572.623 suara (6,84 persen)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 6,323.147 suara (4,52 persen)
Selain sembilan partai parlemen itu, ada empat partai non-parlemen, yakni Partai Hanura, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Perindo.
Adapun pesta demokrasi 2024 mendatang juga bakal diwarnai oleh empat partai baru. Berikut profil parpol tersebut dihimpun berbagai sumber.
- Partai Buruh
Partai Buruh sebenarnya sudah berdiri sejak 1998. Bahkan, Partai Buruh pernah mengikuti Pemilihan Umum pada 1999, 2004, dan 2009, namun belum pernah tembus ke Senayan. Partai Buruh kemudian dibangun dan didirikan kembali dengan Said Iqbal sebagai Presidennya.
Pantauan dari laman Partai Buruh, pendiri partai ini berasal dari 4 konfederensi serikat pekerja terbesar dan 50 federasi serikat pekerja tingkat nasional, forum guru dan tenaga honorer, serta organisasi petani dan nelayan.
Adapun dalam Pemilu 2024, Partai Buruh mendapatkan nomor urut 6. Dalam pidatonya di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Said Iqbal memaparkan sejumlah isu yang diperjuangkan partainya, di antaranya menolak UU KUHP, Omnibus Law, menuntut reforma agraria, hingga menolak upah murah.
- Partai Gelora
Partai Gelombang Rakyat Indonesia alias Gelora didirikan pada 28 Oktober 2019. Menyitir dari laman Partai Gelora, ada 99 orang yang mendirikan partai ini. Partai dengan nomor urut 7 ini dipimpin oleh Anis Matta. Adapun Wakil Ketua DPR periode 2014-2019, Fahri Hamzah, menjadi Wakil Ketua Umum partai ini.
Dalam manifestonya, Partai Gelora menilai Indonesia sedang berjalan tanpa peta yang jelas. Buntutnya, grafik sejarah Indonesia terus mendatar. Oleh sebab itu, partai ini berupaya membangkitkan gerakan gelombang rakyat Indonesia dengan berfokus pada keterlibatan seluruh elemen rakyat.
- Partai Garuda
Partai dengan nomor urut 11 ini didirikan pada 16 April 2015. Ahmad Ridha Sabana merupakan Ketua Umum didampingi oleh Yohanna Murtika selaku Sekretaris Jenderal.
Menyitir dari laman Partai Garuda, partai ini memimpikan perubahan di Indonesia. Untuk mewujudkan hal ini, partai ini punya sejumlah misi, di antaranya mewujudkan cita-cita bangsa, mewujudkan masyarakat emokratis yang adil dan sejahtera, hingga mewujudkan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan.
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Partai yang didirikan pada 28 Oktober 2021 ini dipimpin oleh I Gede Pasek Suardika, eks politisi Demokrat dan Hanura. Sebelumnya pada 2008, partai ini bernama Partai Karya Perjuangan.
Dalam manifestonya, PKN menilai pemerintah belum mampu memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Menurut mereka, proses pembangunan nasional sudah tersandra oleh budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme.
PKN menyebut Pancasila telah digeser oleh demokrasi liberal yang melahirkan oligarki. Oleh sebab itu, PKN berupaya menyediakan wadah gerakan kesadaran bangsa untuk mengamalkan dan membangkitkan nilai Pancasila.
Apakah keempat ini parpol ini akan masuk Senayan meyaingi parpol besar yang memiliki elektabilitas tinggi? Semua ada di tangan rakyat.
Diberitakan sebelumnya, KPU sudah menetapkan partai-partai politik pada pemilihan umum (pemilu) 2024
Penetapan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum 2024 dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
Keputusan ini disampaikan usai KPU dari 34 provinsi memaparkan hasil verifikasi administrasi dan faktual terhadap parpol calon peserta Pemilu.
Adapun dari 34 provinsi tersebut, semua partai memenuhi syarat minimal kepengurusan di wilayah, kecuali Partai Ummat.
Partai ini dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di wilayah Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
“Menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD,” kata Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, Rabu, 14 Desember 2022.
Adapun parpol yang resmi menjadi peserta Pemilu 2024 adalah:
Partai Amanat Nasional
Partai Bulan Bintang
Partai Buruh
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Partai Demokrat
Partai Garuda
Partai Gelora
Partai Gerindra
Partai Golongan Karya
Partai Hati Nurani Rakyat
Partai Keadilan Sejahtera
Partai Kebangkitan Bangsa
Partai Kebangkitan Nusantara
Partai NasDem
Partai Persatuan Indonesia
Partai Persatuan Pembangunan
Partai Solidaritas Indonesia
Dengan ini, maka jumlah parpol peserta Pemilu 2024 bertambah dibandingkan peserta Pemilu 2019 yang berjumlah 16 parpol.
Selain itu, KPU turut menetapkan 6 partai politik lokal Aceh peserta Pemilu anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota, yaitu:
Partai Aceh
Partai Adil Sejahtera Aceh
Partai Generasi Aceh
Partai Darul Aceh
Partai Nanggroe Aceh
Partai Soliditas Independen Rakyat Indonesia
Baca juga:





