PD Panca Karya merupakan perusahaan daerah yang bergerak di bidang transportasi, pelayaran, dan kehutanan. Pada tahun 2022, DPRD menyetujui penyertaan modal bagi PD Panca Karya sebesar Rp37 miliar.
Ambon, suaradamai.com – DPRD Provinsi Maluku menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Panca Karya menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 2 tahun 2023.
Paripurna penetapan tersebut dilakukan di ruang sidang DPRD, Jumat (17/2/2023). Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nathaniel Orno turut menghadiri rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Abdul Asis Sangkala itu.
Wagub dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Provinsi Maluku yang telah menyetujui dan menetapkan Ranperda tersebut menjadi Perda.
“Saya yakini sepenuhnya sebagai pengemban aspirasi rakyat, semua upaya ini semata-mata didasarkan pada amanah untuk kepentingan masyarakat Maluku,” tandas Wagub.
Untuk diketahui, PD Panca Karya merupakan perusahaan daerah yang bergerak di bidang transportasi, pelayaran, dan kehutanan.
Pada tahun 2022, DPRD-Pemprov menetapkan penyertaan modal bagi PD Panca Karya sebesar Rp37 miliar. Namun, baru terealisasi sebesar Rp34 miliar. Sehingga tahun ini, disalurkan lagi Rp3 miliar lewat persetujuan DPRD.
“Perda ini dapat mengoptimalkan peran dan fungsi Perumda Panca Karya dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan dan dalam upaya besar pemerintah daerah memberantas kemiskinan,” kata Wakil Ketua DPRD Maluku Abdul Asis Sangkala.
Editor: Labes Remetwa
Baca juga:





