Ambon, Suaradamai. Com – Peraturan daerah ( PERDA ) ini sudah harus ada dalam anggaran tahun 2022 tetapi mekanisme yang ada pada badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda ) harus kita lalui,” ujar ketua Eddyson Sarimanella kepada awak media.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda ) Provinsi Maluku mengelar rapat membahas penambahan modal operasioanal yang berlangsung di ruang komisi I DPRD Provinsi Maluku,Selasa ( 11/10/22).
“Sebelum penambahan modal ini ditambah pada panca karya untuk menambah modal operasional dalam upaya menunjang kinerja kedepanya sampai hari ini tidak dijalankan maka semua operasional kapal fery untuk melayani masyarakat pasti tidak jalan disitu harus ada payung hukum untuk mengambil tambahan modal ada dua puluh tiga milyar ditambah lagi tiga milyar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD )
“Oleh karena itu hari ini kami bapenperda mengelar rapat tadi untuk membahas mekanisme di bapenperda harus dilalui untuk penambahan modal,ini surat baru masuk kemaren di bapenperda ada mekanisme harus kita lalui jangan sampai ada temuan itu yang kita tidak diingikan,”ungkapnya
“Maka rapat ini sangat penting dilakukn untuk membahas untuk modal tambahan pada panca karya,”jelasnya
Untuk itu,hari ini yang dikesepakati bahwa ada penjelasan untuk kedepannya sampai ada penambahan,ini yang kedua harus ada penjelasan secara kongkrit dari biro keuangan apakah modal itu ada karena anggaran sudah ada perlu ada payung hukum harus ada,”pungkasnya
Baca juga: