Polemik Uang Makan dan Perjalanan Dinas, Pemkot Ambon Angkat Bicara

“Jadi hal tersebut sesungguhnya masih dalam tahap pemeriksaan yang dilakukan BPK. Ini merupakan bagian dari tugas rutin tahunan pihak BPK untuk melakukan audit keuangan terhadap Pemerintah Kota Ambon,” kata Jubir kepada Tim Media Center melalui saluran telepon, Rabu (17/4/23).


Ambon, suaradamai, com – Menyikapi isu yang beredar ditengah masyarakat Kota Ambon terkait polemik uang makan minum serta uang perjalanan dinas Sekretariat Kota (Setkot) Ambon, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon angkat bicara.

Pemkot Ambon lewat Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon, Joy Adriaansz yang juga selaku Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Kota Ambon mengatakan bahwasanya hal tersebut masih dalam tahap atau proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Jadi hal tersebut sesungguhnya masih dalam tahap pemeriksaan yang dilakukan BPK. Ini merupakan bagian dari tugas rutin tahunan pihak BPK untuk melakukan audit keuangan terhadap Pemerintah Kota Ambon,” kata Jubir kepada Tim Media Center melalui saluran telepon, Rabu (17/4/23).

Dirinya menjelaskan, ada dua (2) tahapan besar dalam suatu proses pemeriksaan, yakni Audit Pendahuluan dan Audit Rinci.

“Untuk audit pendahuluan yang didalamnya adalah permintaan data awal, sudah dilakukan. Sekarang sudah ada pada tahap audit rinci. Didalam audit rinci, kurang lebih ada empat (4) tahapan, yang pertama terkait akun-akun yang ada didalam laporan keuangan, dan yang kedua adalah konfirmasi data-data pemeriksaan. Saat ini proses yang dilakukan baru sampai pada tahap konfirmasi data pemeriksaan, ” jelasnya.

Untuk poin ketiga dan keempat, lanjut Jubir, yakni penyampaian temuan sementara (pokok-pokok hasil pemeriksaan) yang nanti akan ditanggapi oleh SKPD terkait dan yang terakhir adalah penyampaian laporan hasil pemeriksaan (LHP).

“Proses pemeriksaan masih terus berlangsung, jadi belum tentu informasi yang beredar dikalangan masyarakat lewat beberapa media tentang penyelewengan dana sebesar yang disebutkan nantinya menjadi temuan akhir. Karena pada prinsipnya hasil tersebut belum menjadi temuan yang disampaikan pihak pemeriksa yang dalam hal ini adalah BPK kepada Pemkot,” akunya.

Jubir mengaku, Pemkot Ambon selalu menjunjung tinggi aturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk didalamnya terkait Keterbukaan Informasi Pubilk yang tertuang dalam Undang-Undang No 14 tahun 2018.

“Jika hasil pemeriksaan sudah dikeluarkan, maka Pemerintah Kota Ambon akan menindak lanjuti hasil pemeriksaan tersebut sebagai finalisasi dan akan menginformasikan kepada masyarakat, guna menjaga kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kota Ambon,” demikian Jubir menjelaskan.

Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Inovasi Yogurt Anggur Laut dan VCO Hasil PBL Bioteknologi Perikanan Polikant di Ngilngof

“Terutama untuk Desa Ngilngof sebagai tempat wisata. Ketika wisatawan...

Lampaui Target 2025, Penumpang di PELNI Tembus 5,15 Juta Orang

Kepala Cabang Pelni Tual, Teguh Harisetiadi, menyampaikan bahwa realisasi...

Konflik di Ohoi Ngadi Berakhir, Wawali Tual: Tanpa Rasa Aman Pembangunan Tak Jalan

Tual, suaradamai.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tual bersama para...

Sah! Ini 3 Calon Direktur Polikant Periode 2025-2029

Kabalmay mengatakan, proses tahapan penyaringan ini sesuai dengan mekanisme...