Pasca Bentrok di Langgur, Pemkab Malra Keluarkan Larangan Keras terkait Sajam Hingga Miras

Larangan tersebut merupakan kesepakatan bersama antara Pemkab Malra, Forkopimda, Pimpinan Umat Beragama, dan Tokoh Adat.


Langgur, suaradamai.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Pemkab Malra) bersama Forkopimda, Pimpinan Umat Beragama, dan Tokoh Adat, mengeluarkan larangan keras pasca konflik horisontal yang terjadi antara kelompok pemuda di Langgur.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pj. Bupati Maluku Tenggara Jasmono, dalam konferensi pers di Ruang Rapat Bupati Malra, Sabtu (24/2/2024). Pada kesempatan itu Pj. Bupati didampingi oleh Ketua DPRD Malra, jajaran Forkopimda, Pimpinan Umat Beragama, Tokoh Adat, Orangkai Langgur, dan Pj. Kepala Ohoi Ohoijang.

Dalam pernyataan pers yang disampaikan oleh Pj. Bupati Jasmono, menyatakan melarang siapapun yang tanpa hak membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, mempergunakan senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk.

“UU No.12/Drt/1951 (UU Darurat) tentang senjata api dan senjata tajam. Pelanggaran terhadap ketentuan ini, diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tegas Jasmono.

Selanjutnya, pihaknya juga melarang seseorang atau sekelompok orang yang dengan sengaja melakukan pengrusakan terhadap fasilitas umum.

“Barangsiapa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai ancaman hukuman maksimal 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan sesuai ketentuan Pasal 406 Ayat (1) dan atau akan dikenai ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan sesuai Pasal 170 Ayat (1) KUHP,” tandas Pj. Bupati.

Selain itu, juga melarang siapapun menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan antar golongan (SARA).

“Berdasarkan UU ITE khususnya pasal 28 ayat 2, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, yang bersangkutan akan ditindak tegas dengan ancaman hukuman penjara selama 6 (enam) tahun atau denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah),” jelas Jasmono.

Kemudian, juga melarang siapapun mengonsumsi minuman keras dan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban umum. Pelanggaran terhadap larangan tersebut akan ditindak secara tegas oleh aparat keamanan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Labes Remetwa

Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Inovasi Yogurt Anggur Laut dan VCO Hasil PBL Bioteknologi Perikanan Polikant di Ngilngof

“Terutama untuk Desa Ngilngof sebagai tempat wisata. Ketika wisatawan...

Lampaui Target 2025, Penumpang di PELNI Tembus 5,15 Juta Orang

Kepala Cabang Pelni Tual, Teguh Harisetiadi, menyampaikan bahwa realisasi...

Konflik di Ohoi Ngadi Berakhir, Wawali Tual: Tanpa Rasa Aman Pembangunan Tak Jalan

Tual, suaradamai.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tual bersama para...

Sah! Ini 3 Calon Direktur Polikant Periode 2025-2029

Kabalmay mengatakan, proses tahapan penyaringan ini sesuai dengan mekanisme...