Sebaliknya, Pemkab Malra memberlakukan sanksi yang keras terhadap siapapun yang terlibat konflik.
Langgur, suaradamai.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Pemkab Malra) tidak lagi memfasilitasi pembiayaan dalam bentuk apapun, terhadap seseorang atau sekelompok orang yang terlibat dalam pertikaian dan menjadi korban konflik.
Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemkab Malra, Forkopimda, Pimpinan Umat Beragama, dan Tokoh Adat. Kesepakatan itu kemudian disampaikan lewat koferensi pers di Ruang Rapat Bupati Malra, Sabtu (24/2/2024). Dalam konferensi pers, hadir juga Ketua DPRD Malra.
Sebagaimana diketahui, pada konflik-konflik sebelumnya di Malra, Pemkab Malra selalu hadir. Pemerintah daerah turut menanggung biaya pengobatan korban konflik. Begitu pula membangun kembali rumah-rumah warga.
Kini, semua pembiayaan seperti itu tidak lagi diakomodir oleh Pemkab Malra. Sebaliknya, Pemkab Malra memberlakukan sanksi yang keras terhadap siapapun yang terlibat konflik.
Termasuk di dalamnya adalah penyebar informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan; siapapun yang mengonsumsi minuman keras dan menimbulkan gangguan; siapapun yang merusak fasilitas umum.
Kemudian siapapun yang tanpa hak membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan senjata pemukul, senjata penikam, senjata tajam.
Editor: Labes Remetwa
Baca juga:





